Pasar Pagi Mulai Dibongkar, DPRD Samarinda Minta Semua Polemik yang Terjadi Agar di Cooling Down

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Saat ini polemik Pasar Pagi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Rekayasa lalu lintas menjadi kasus terakhir yang terdengar oleh publik menunggu untuk diselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menanggapi soal Pasar Pagi yang senyap tanpa kabar. Ia menuturkan, jika proses pembongkaran Pasar Pagi telah berjalan.

“Tadi malam saya berdiskusi dengan ketua forum 48 SHM, Alhamdulillah pembongkaran sudah berjalan, dan 48 SHM tidak diutak atik,” tutur Khairin.

Lebih lanjut, Abdul Khairin mengatakan bahwa pemindahan para pedagang Pasar Pagi juga telah dilaksanakan dengan baik, saat ini pedagang juga telah dipindahkan untuk sementara di tempat yang baru dan berjalan dengan cukup baik.

“Sebaiknya cooling down terhadap semua yang meresahkan, cari titik tengah terbaik saat ini yang suport program pemerintah. Memang diniatkan untuk memperbaiki kondisi pasar pagi, sudah tidak lagi saatnya kita ribut apakah pasar pagi pantas atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, jika melakukan pembangunan ulang Pasar Pagi tidak mengganggu 48 SHM, pastinya semua pihak sangat mendukung proses pembongkarannya.

“Terkait 48 SHM itu setuju atau tidak, samoai saat ini saya mendengar dari pernyataan para pemilik SHM tidak setuju. Jadi, berjalanlah sesuai dengan konsep awal, dimana yang akan diperbaiki itu bangunan Pasar Paginya,” ungkapnya.

Mengingat polemik yang akan sampai ke jalur konsinyasi di pengadilan. Dalam kondisi ini Abdul Khairin menilai kalau potensi itu tidak tampak. Karena belum ada langkah menuju jalur hukum.

“Belum ada pembicaraan yang sampai kepada proses hukum. Tidak ada saling lapor, baru berbicara di media kan,” kata Abdul Khairin di ruangannya.

Terkait pernyataan bahwa hak SHM bisa diambil alih. Abdul Khairin bilang tidak bisa serta merta mengaminkan atau menolak. Perlu duduk bareng dengan ahli hukum yang mengerti Undang-Undang Agraria.

“Khususnya bidang agraria untuk menyatakan apakah pernyataan itu memang bisa dijalankan di Pasar Pagi. Perlu ada yang menjadi penengah apakah rekontruksi itu masuk dalam kategori kepentingan negara,”

Abdul Khairin sendiri masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Menunggu langkah yang akan diambil oleh Pemkot Samarinda. Dan menyebut DPRD Kota Samarinda selalu siap menjadi fasilitator atau mediator dalam mencari solusi terbaik.

Terpisah, Wali Kota Samarinda ketika diminta keterangan. Hanya memberi jawaban singkat pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Untuk sementara berjalan aja. Kita dahulukan pembangunan Pasar Pagi. Dialog terus berjalan,” kata wali kota. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id