Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS).
Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut merupakan jalur darurat (emergency) yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri menjelaskan bahwa penindakan ini sebagai agenda kegiatan patroli rutin pengawasan lalu lintas. Petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat parkir sembarangan meskipun rambu larangan parkir telah terpasang secara jelas.
“Kegiatan ini merupakan patroli rutin kami. Di Jalan PMI depan RSUD AW Sjahranie ini memang sudah jelas ada larangan parkir. Karena itu, seluruh kendaraan yang melanggar kami tindak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Samarinda mencatat sekitar 10 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir. Penindakan dilakukan dengan berbagai metode sesuai tingkat pelanggaran.
“Untuk kendaraan roda dua, sekitar 10 unit kami gembosi bannya dan kami pasangi stiker larangan parkir. Untuk kendaraan roda empat ada enam unit, empat kami kunci bannya, dan tiga kendaraan roda dua kami lakukan towing,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban parkir di kawasan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, patroli dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari.
“Dalam sehari bisa dua kali patroli. Mau ada kegiatan penerimaan rumah sakit atau tidak, masyarakat harus sadar bahwa parkir di sini menghambat arus lalu lintas dan ini merupakan jalur emergency,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Duri meskipun penertiban telah berulang kali dilakukan, pelanggaran parkir di kawasan tersebut masih kerap terjadi. Hal ini dinilai akibat kurangnya kesadaran sebagian masyarakat, meskipun rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas.
“Sudah sering kami lakukan penindakan. Digembosi, dikunci, bahkan dikenakan denda pelanggaran dengan nominal yang cukup besar, tapi masih saja diulang. Artinya kesadaran masyarakat masih kurang,” tuturnya.
Dishub Samarinda juga tidak menutup kemungkinan untuk menahan kendaraan pelanggar selama satu hingga dua hari di kantor Dishub, sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya memberikan efek jera.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, kendaraan bisa kami tahan satu atau dua hari di kantor. Supaya pelanggar bisa merasakan bagaimana menyusahkan orang lain, akhirnya dirinya sendiri juga merasa disusahkan. Tujuannya agar ada efek jera,” tutupnya.
Terkait sanksi, Dishub Samarinda menyebutkan bahwa denda administrasi pelanggaran parkir dapat mencapai Rp500.000, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua yang terkena penindakan, Hafif, mengakui kesalahannya telah memarkir kendaraan di kawasan terlarang. Namun, ia menyayangkan proses pengangkutan motornya saat dilakukan penertiban.
“Saya tahu ini salah. Tapi tadi waktu motor dinaikkan ke towing, seharusnya krennya diturunkan pelan-pelan. Ini kap motor saya sampai rusak,” keluhnya.
Hafif mengaku saat itu hanya berhenti sebentar untuk mengantarkan barang dan mengikuti kendaraan lain yang juga parkir di lokasi tersebut.
“Saya cuma mau kirim barang sebentar. Lihat banyak kendaraan parkir, jadi ikut. Bukan karena diarahkan juru parkir,” ujarnya.
Meski demikian, Hafif menyatakan akan lebih berhati-hati ke depannya dan berharap proses penertiban dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan kondisi kendaraan yang ditindak.
“Kedepannya saya pasti lebih hati-hati. Saya cuma berharap saat menaikkan motor ke towing bisa lebih pelan supaya tidak merusak kendaraan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







