Parkir Kontainer Makan Badan Jalan, Dishub Samarinda Turun Langsung ke Loa Bakung dan Loa Bahu

Dishub Samarinda lakukan penindakan kepada sejumlah truk besar yang melakukan parkir liar. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda menindak tegas praktik parkir liar kendaraan besar dan kontainer yang selama ini dikeluhkan warga. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat dari Kelurahan Loa Bakung dan Kelurahan Loa Bahu, yang menyebut keberadaan truk dan kontainer kerap memakan badan jalan serta mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan penindakan dilakukan pada hari ini dengan menyasar sejumlah titik rawan. Salah satunya di Jalan Jakarta, tepatnya di depan SMA Terpadu, wilayah Kelurahan Loa Bakung.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya dari Loa Bakung dan Loa Bahu. Di Jalan Jakarta itu sebelumnya banyak parkir kontainer. Saat kami datang, sebagian sudah tidak ada, namun masih ada kendaraan roda empat yang parkir,” ujarnya.

Pada titik tersebut, Dishub sempat melakukan penguncian ban kendaraan. Namun, karena pemilik kendaraan datang ke lokasi dan ini merupakan penindakan pertama, petugas memilih melepas kunci ban dengan catatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Itu sebagai pembinaan awal. Tapi kami tegaskan, mulai hari ini dan seterusnya, tidak boleh lagi parkir di situ,” tegasnya.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke Ring Road 1 yang masuk wilayah Kelurahan Loa Bahu. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit kontainer beserta gandengannya yang terparkir sembarangan di badan jalan. Dishub pun mengambil langkah tegas dengan menggembosi ban kendaraan.

“Di Ring Road 1 ada dua kontainer. Ban kami gembosi, termasuk gandengannya. Total empat ban kami gembosi. Itu bentuk penindakan agar ada efek jera,” katanya.

Selain parkir liar kontainer, Dishub juga menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan workshop di kawasan Perumahan Daksa, Kelurahan Loa Bahu, yang disebut kerap memakan badan jalan perumahan BCL.

“Ada laporan workshop yang memakan badan jalan. Kami tegaskan, tidak boleh lagi. Pemiliknya tidak ada di tempat, hanya kepala workshop. Saya minta jam dua siang datang ke kantor, dan saya pastikan sore itu lokasi harus bersih,” ungkapnya.

Penertiban di kawasan tersebut turut disaksikan dan didampingi oleh lurah setempat serta Camat Sungai Kunjang, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kota dan aparatur wilayah.

Duri menegaskan, tindakan hari ini baru tahap awal berupa penggembosan ban dan penertiban. Ke depan, Dishub tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelanggar yang masih membandel.

“Kalau masih mengulangi, arahnya bisa ke pencabutan. Itu nanti kami koordinasikan dengan Pak Kadis. Penilangan dari kepolisian juga akan kami dorong,” tuturnya.

Selain itu, Dishub juga mempertimbangkan sanksi administratif lain, termasuk pemblokiran kartu BBM (fuel card) bagi kendaraan penarik yang masih melanggar, serta penahanan atau pembekuan uji KIR untuk kendaraan gandengan.

“Untuk kendaraan penarik, kartu BBM bisa kami blokir. Kalau gandengan, KIR-nya bisa ditahan atau dibekukan. Ini supaya ada efek jera,” jelasnya.

Penindakan ini, lanjut Duri, merupakan respons langsung atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh parkir sembarangan truk besar di kawasan permukiman dan jalan umum. Parkir liar tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dishub Samarinda mengimbau para pemilik kendaraan besar, operator truk, dan pemilik workshop untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir atau aktivitas usaha.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menertibkan. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id