Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang remaja menjadi korban penganiayaan saat hendak membangunkan warga untuk sahur di kawasan Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk patah lima gigi, bibir pecah, serta luka lecet di sisi kanan wajahnya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wita,” ujarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 Wita ketika korban bersama sejumlah temannya berkumpul dengan maksud membangunkan warga untuk sahur. Aktivitas tersebut dilakukan di sekitar Jalan Cendana.
Namun sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban berada di lokasi bersama rekan-rekannya, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung memukul korban menggunakan kayu.
“Pelaku datang dari belakang dan memukul korban menggunakan kayu ke arah mulut. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” jelas Ning Tyas.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka cukup parah di bagian wajah. Hasil visum et repertum menyebutkan korban mengalami patah lima gigi, bibir bagian bawah pecah, serta luka lecet di sisi kanan wajah.
Merasa keberatan atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui identitas serta lokasi keberadaan pelaku. Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku SN berhasil diamankan di wilayah Sungai Kunjang,” terangnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
