Samarinda, Kaltimetam.id – Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Ibnu Fauzan alias Ibnu (27) dan Rio Handaka alias Rio (31) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di area rumah kost.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/V/2026/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 Mei 2026.
“Benar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di kawasan Kost Kumala, Jalan Suryanata Nomor 66 RT 35, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Menurut Wawan, korban saat itu baru pulang sekitar pukul 19.00 WITA dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam miliknya di depan sebuah pangkas rambut Madura yang berada tidak jauh dari lokasi kost.
Korban terpaksa memarkirkan motornya di lokasi tersebut karena rumah kost yang ditempatinya tidak memiliki lahan parkir.
“Korban memarkirkan sepeda motor di depan pangkas rambut Madura karena lokasi parkir dengan kost korban sangat berdekatan dan di kost tersebut tidak tersedia lahan parkir,” jelasnya.
Saat memarkirkan kendaraan, korban diketahui tidak mengunci stang sepeda motor. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WITA, korban masih sempat melihat motornya berada di lokasi parkir sebelum akhirnya masuk ke kamar dan beristirahat.
Namun keesokan harinya saat hendak berangkat kerja, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi parkir semula.
“Korban kemudian berusaha mencari kendaraannya, tetapi tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Polsek Samarinda Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di kawasan Jalan Proklamasi Griliya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kedua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di kawasan Kost Kumala, Jalan Suryanata.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing PT FIFGROUP dan daftar pencarian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 2961 CBK.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Terakhir, Wawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
