Motor Dinas hingga Innova Lawas Dilepas, Ini Daftar Aset Pemprov Kaltim yang Dilelang

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal melepas ratusan aset tak terpakai ke publik melalui lelang terbuka pada 15 Juni 2026. Dari sepeda motor dinas hingga mobil operasional lawas, beragam barang milik daerah kini masuk daftar untuk dilepas ke masyarakat.

Jumlahnya tidak sedikit. Lebih dari 1.100 unit barang inventaris disiapkan dalam proses lelang yang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Di antara daftar tersebut, kendaraan dinas menjadi salah satu yang paling mencuri perhatian. Tercatat ada 38 unit sepeda motor bebek manual yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintah. Motor-motor ini ditawarkan secara borongan dengan nilai limit sekitar Rp42 juta.

Tak hanya roda dua, pemerintah juga melepas 13 unit kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe. Mulai dari Toyota Kijang, Isuzu Panther, hingga Toyota Innova produksi awal 2000-an hingga di atas tahun 2006. Seluruh kendaraan tersebut dibuka dengan total nilai limit sekitar Rp200 juta.

Selain kendaraan, sebagian besar aset yang dilelang justru berasal dari perlengkapan kantor. Sebanyak 1.044 unit terdiri dari meja, kursi, komputer, serta berbagai peralatan kerja lain yang sudah tidak lagi digunakan oleh perangkat daerah.

Meski berstatus barang bekas, harga yang ditawarkan tergolong terjangkau. Untuk kelompok inventaris kantor, total nilai limitnya hanya sekitar Rp41 juta, sehingga berpotensi diminati masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan perlengkapan dengan biaya rendah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pelelangan ini merupakan bagian dari penataan aset sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus optimalisasi pendapatan bagi pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sepenuhnya berbasis sistem daring. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan lelang.

Dengan mekanisme tersebut, seluruh proses penawaran berlangsung transparan tanpa campur tangan pemerintah daerah dalam penentuan pemenang.

“Seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka oleh KPKNL, dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap. Koordinasi di Balikpapan telah rampung, sementara sinkronisasi dengan Pemerintah Kota Samarinda masih terus dimatangkan agar prosesnya bisa berjalan bersamaan.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan mendaftar melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta rekening bank aktif.

Melalui pelelangan ini, pemerintah berharap aset yang selama ini tidak terpakai dapat kembali dimanfaatkan, sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga lebih terjangkau.

“Masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan ikut. Semua punya kesempatan yang sama,” pungkas Muzakkir. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id