Motif Ekonomi di Balik Aksi Curanmor Samarinda, Empat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Konferensi Pers di Polsek Sungai Pinang terkait pengungkapan kasus curanmor dan curat. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di kawasan Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara. Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada penangkapan empat pelaku yang disebut kerap beraksi secara terpisah namun dengan pola kejahatan serupa.

Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang masing-masing adalah Deddy Yusuf (32), Aziz Nurfaid (31), Dumyadi (49), dan Angga Febriansyah (22). Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut, seluruh pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi.

“Mereka melakukan kejahatan semuanya bermotif ekonomi untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keempat pelaku teridentifikasi di delapan lokasi kejadian (TKP) berbeda. Deddy dan Aziz melakukan pencurian di empat titik di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, sementara Aziz juga sempat beraksi seorang diri di satu lokasi lain di kawasan yang sama. Adapun dua tersangka lainnya, Dumyadi dan Angga, beraksi di dua titik di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Dari delapan laporan polisi yang kami terima, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, kami juga menyita dua kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta beberapa anak kunci yang dimodifikasi,” ungkap Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, keempat pelaku memiliki pola kejahatan yang hampir serupa. Mereka beraksi di malam hari atau saat situasi lingkungan sepi. Target utama mereka adalah motor yang tidak dikunci stang atau diparkir tanpa pengawasan.

“Pelaku mendorong motor hingga jauh dari lokasi kejadian, baru kemudian merusak kunci kontak menggunakan alat khusus,” jelasnya.

Namun dari delapan laporan polisi, satu kasus memiliki tingkat kekerasan lebih tinggi. Dalam kasus tersebut, pelaku nekat menodongkan pisau kepada korban di tengah jalan.

“Salah satunya mengancam korban dengan pisau agar menyerahkan motornya. Karena takut, korban tak berani melawan,” katanya.

Meski jumlah kasus terbilang banyak, Hendri menegaskan bahwa keempat tersangka bukan komplotan atau bagian dari sindikat curanmor. Mereka beraksi secara mandiri di wilayah berbeda dengan waktu kejadian yang tidak bersamaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang kami temukan, tidak ada keterkaitan antar pelaku. Masing-masing memiliki laporan polisi sendiri dan alat yang berbeda,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id