Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang sempat meresahkan masyarakat dan viral di media sosial. Dua orang pelaku yang diketahui merupakan buruh proyek paving median jalan ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda pada Senin (09/02/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Roni Afriansah (26) dan Herman (32). Keduanya diamankan di sebuah mes pekerja proyek yang berlokasi di kawasan Jalan Dr Soetomo, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman video warga yang merekam aksi pencurian kabel PJU di tanjakan Jalan Letjen Suprapto atau eks Jalan Pembangunan.
Kasus pencurian ini mencuat ke publik setelah video aksi pelaku tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria membongkar median jalan pada siang hari untuk mengambil kabel PJU. Salah satu pelaku bahkan mengenakan rompi proyek berwarna oranye, sehingga aktivitas pencurian tersebut tampak seperti pekerjaan resmi dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (08/02/2026) sore. Pelaku memanfaatkan atribut proyek dan kondisi lalu lintas yang ramai untuk mengelabui masyarakat.
“Kedua pelaku ini merupakan pekerja proyek paving median jalan. Mereka memanfaatkan atribut proyek agar aksinya terlihat seperti kegiatan resmi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka. Berdasarkan pengakuan dan hasil penelusuran, Roni dan Herman juga terlibat dalam pencurian kabel PJU di lokasi yang sama pada Kamis (5/2) dini hari.
“Aksi pencurian ini sudah dilakukan dua kali di tempat yang sama. Akibatnya, kabel PJU terputus dan menyebabkan lampu penerangan jalan padam, sehingga merugikan kepentingan publik,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel PJU hasil curian, rompi pekerja proyek berwarna oranye, serta alat berupa palu yang digunakan untuk membongkar median jalan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Teguh, motif pencurian yang dilakukan kedua pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Keduanya mengaku mencuri kabel PJU untuk dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi. Mereka ini buruh lepas proyek paving. Hasil penjualan kabel digunakan untuk kebutuhan hidup,” tuturnya.
Meski dua pelaku telah diamankan, kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, penyidik masih memburu seorang pria berinisial NW yang diduga berperan sebagai otak pelaku sekaligus penjual kabel hasil curian.
“NW ini diduga sebagai otak dari aksi pencurian dan yang menjual kabel-kabel tersebut. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku hanya diajak. NW masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian fasilitas umum tersebut. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri alur penjualan kabel curian dan kemungkinan aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, Roni Afriansah dan Herman telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya pencurian yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







