Mobil Dinas Masih Dipegang Pensiunan, Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Tegas

Kendaraan mobil dinas di lingkungan Pemkot Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mulai mengambil langkah tegas terhadap aset kendaraan dinas yang tidak lagi berada di tangan yang seharusnya. Sejumlah kendaraan diketahui masih digunakan oleh pensiunan maupun mantan pejabat, sehingga Pemkot merasa perlu melakukan penataan ulang agar seluruh aset daerah kembali tercatat secara akurat dan termanfaatkan sesuai aturan.

Langkah penertiban ini dikoordinasikan oleh Bidang Aset BPKAD Samarinda, yang sejak awal tahun melakukan penyandingan ulang antara data kendaraan dinas yang tersimpan dalam sistem dan kondisi faktual di lapangan.

Pendataan tersebut mencakup ribuan kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda empat, yang tersebar di seluruh OPD.

Dalam pelacakan awal terhadap 2.827 unit kendaraan, ditemukan ketidaksesuaian data, baik dari jumlah maupun status keberadaannya. Pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi resmi kepada setiap OPD untuk melakukan verifikasi internal.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat kepada OPD agar segera memperbarui laporan aset mereka.

“Setiap OPD kami minta untuk melaporkan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang benar-benar aktif digunakan, lengkap dengan surat pakta integritas,” ungkapnya, Jum’at (14/11/2025).

Pemkot ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan memiliki kejelasan status, mulai dari unit yang masih berfungsi baik, unit yang rusak berat, hingga kendaraan yang hilang atau masih dipegang oleh pegawai yang sudah pensiun.

OPD juga diminta menjelaskan secara tertulis apabila terdapat perbedaan jumlah antara data inventaris dan kondisi aktual.

“Sebagai contoh, jika di Sekretariat Kota tercatat 100 unit kendaraan, namun setelah diverifikasi hanya 57 yang benar-benar ada, maka sisanya harus dijelaskan statusnya secara tertulis,” jelasnya.

Selain verifikasi administrasi, BPKAD juga menyiapkan rangkaian langkah berikutnya. Kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat akan ditarik kembali. Untuk unit yang tidak ditemukan, OPD diminta segera mengurus laporan kehilangan ke kepolisian.

Sementara kendaraan yang dinilai rusak berat dan memiliki nilai fungsi di bawah 30 persen akan diarahkan ke proses lelang.

Upaya ini muncul setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menemukan 26 unit kendaraan dinas belum dikembalikan.

Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan berhasil diamankan, sedangkan 11 lainnya masih ditelusuri.

Pada 2023 kembali ditemukan empat unit tambahan yang tidak berada dalam penguasaan pemerintah.

Menurut Yusdiansyah, angka temuan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan jumlah riil karena audit BPK dilakukan secara sampling. Penelusuran lintas OPD diperkirakan bakal mengungkap angka yang lebih besar.

“Kalau hanya mengandalkan temuan BPK, datanya memang tidak terlalu banyak. Tapi jika ditelusuri di seluruh OPD, potensinya bisa lebih besar,” terangnya.

Pemkot menargetkan seluruh OPD dapat menyelesaikan laporan aset terbaru sebelum pertengahan tahun, menyusul adanya beberapa OPD yang sudah mulai mengirimkan surat resmi penarikan kendaraan kepada pegawai yang telah purna tugas.

Upaya ini juga menjadi pengingat bahwa kendaraan dinas adalah barang milik negara yang harus kembali ke pemerintah ketika masa jabatan ataupun masa kerja pegawai telah berakhir.

“Perlu diingat, kendaraan dinas adalah milik negara, bukan milik pribadi. Jadi, siapa pun yang sudah tidak menjabat wajib mengembalikannya,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id