Minim Partisipasi Masyarakat, Kebijakan Retribusi di GOR Sempaja Terkendala Implementasi

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armen Ardianto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja, Samarinda, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menghadapi kendala besar dalam implementasinya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat menjadi penghambat utama penerapan kebijakan ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemasukan yang dapat digunakan kembali untuk perawatan dan pengelolaan fasilitas olahraga. Namun, respons masyarakat terhadap penarikan retribusi di GOR Sempaja masih bervariasi, dengan beberapa mendukung, sementara banyak lainnya merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan saat mengakses fasilitas olahraga umum ini.

“Kami telah berupaya menerapkan aturan ini, terutama di Stadion Palaran, dan cukup berhasil. Namun, untuk di GOR Sempaja, partisipasi masyarakat yang rendah mengakibatkan kebijakan ini sulit diterapkan dengan baik,” ujar Armen pada Selasa (29/10/24).

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dan perawatan sarana serta prasarana olahraga, seperti yang ada di GOR Sempaja, membutuhkan biaya operasional yang besar. Kompleks olahraga ini tidak hanya terdiri dari lapangan utama, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti area parkir, kamar mandi, dan tribun yang memerlukan pemeliharaan berkala.

“Bangunan dan fasilitas di sini membutuhkan biaya tambahan mulai dari listrik, air, kebersihan, hingga perawatan fisik. Oleh karena itu, retribusi dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kualitas fasilitas yang ada dan memastikan area olahraga ini tetap layak pakai dan aman,” jelasnya.

Menurut Armen, dana yang diperoleh dari retribusi akan masuk ke kas daerah dan dialokasikan kembali untuk peningkatan sarana dan prasarana GOR Sempaja. Dengan demikian, kebijakan retribusi ini sebenarnya merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas fasilitas umum yang mereka gunakan.

Lebih lanjut, Armen mengakui bahwa salah satu alasan mengapa kebijakan ini sulit diterapkan di GOR Sempaja adalah karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi ini. Banyak yang belum memahami bahwa retribusi bukan sekadar biaya masuk, melainkan dana yang akan digunakan kembali untuk memperbaiki dan memelihara fasilitas olahraga.

“Kami melihat ada banyak yang masih merasa keberatan karena terbiasa mengakses fasilitas ini secara gratis selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan dan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami bahwa retribusi ini bukan untuk memberatkan mereka, melainkan sebagai bentuk gotong royong untuk menjaga kualitas fasilitas yang ada,” ungkap Armen.

Sebelum masa pandemi Covid-19, kebijakan retribusi dengan tarif dua ribu rupiah per pengunjung pernah diberlakukan. Namun, pada masa pandemi, kegiatan di fasilitas olahraga dihentikan dan retribusi tidak lagi dipungut.

“Selama pandemi, semua kegiatan berhenti, dan retribusi juga ditiadakan. Kini, setelah aktivitas kembali normal, banyak masyarakat yang tampaknya terbiasa dengan fasilitas gratis, sehingga sulit menerima kembali adanya biaya retribusi,” tuturnya.

Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang disahkan oleh DPRD Kalimantan Timur pada awal tahun ini, mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi untuk mendukung anggaran daerah. Meskipun telah disahkan sekitar sembilan bulan lalu, penerapan kebijakan ini di GOR Sempaja masih menemui jalan buntu. Persoalan penerimaan dan pemahaman masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Dispora Kaltim dalam menjalankan amanat perda tersebut.

“Beberapa masyarakat mendukung kebijakan ini, namun masih banyak yang belum menerima karena merasa keberatan. Kami membutuhkan waktu dan usaha untuk memberikan edukasi dan pemahaman bersama, agar semua pihak menyadari pentingnya kontribusi ini demi keberlangsungan fasilitas olahraga yang ada,” ungkapnya.

Terakhir, Dispora Kaltim juga akan terus memantau penerapan kebijakan di Stadion Palaran sebagai langkah awal, sebelum menerapkan hal serupa di GOR Sempaja.

“Kami berharap, dengan waktu dan pendekatan yang tepat, partisipasi masyarakat akan meningkat, dan kebijakan ini dapat terlaksana demi perbaikan fasilitas olahraga di Samarinda,” tutup Armen. (Adv/DISPORAKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version