Menyamar Jadi Teknisi, Dua Pelaku Gasak 9 Baterai Tower Telkomsel di Samarinda

Barang bukti sembilan unit baterai tower telekomunikasi milik PT Telkomsel yang diamankan polisi dalam kasus pencurian di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang sempat meresahkan masyarakat di Samarinda. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sembilan unit baterai milik Telkomsel dari sebuah tower telekomunikasi di wilayah Sungai Kunjang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 WITA di Jalan Jakarta, Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Lokasi pencurian berada di Tower Mitrapel SMR 058 yang merupakan site jaringan telekomunikasi di kawasan tersebut.

“Peristiwa yang cukup meresahkan di masyarakat yaitu pencurian baterai PT Telkomsel yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 WITA di Jalan Jakarta Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” ujar Hendri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial EH dan MA.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui mencuri sembilan unit baterai yang berada di dalam lemari penyimpanan pada tower telekomunikasi tersebut.

Hendri menjelaskan, aksi pencurian dilakukan setelah kedua pelaku melihat keberadaan tower telekomunikasi di lokasi tersebut. Setelah memastikan posisi baterai dapat diambil, mereka langsung menjalankan aksinya.

“Setelah melihat ada tower Telkomsel dan mengetahui posisi baterainya, kedua tersangka kemudian melakukan pencurian terhadap sembilan unit baterai tersebut,” jelasnya.

Untuk mengelabui masyarakat, para pelaku menggunakan berbagai atribut layaknya pekerja teknisi tower, seperti helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety, hingga name tag. Dengan penyamaran tersebut, aksi mereka tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

“Pelaku menggunakan atribut pekerja seperti helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety, dan name tag agar terlihat seperti teknisi resmi,” kata Hendri.

Ia menambahkan, kedua pelaku memang memiliki pengalaman kerja yang berkaitan dengan perawatan tower telekomunikasi sehingga cukup memahami sistem penyimpanan baterai di lokasi tersebut.

Salah satu pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan tower, sementara pelaku lainnya diketahui bekerja di perusahaan perawatan site telekomunikasi di wilayah Kutai Timur.

“Karena memiliki pengalaman di bidang tersebut, keduanya sudah sangat familiar dengan baterai tower sehingga relatif mudah melakukan pencurian,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baterai yang dicuri rencananya akan dijual kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk penggunaan atribut jabatan palsu dalam melakukan kejahatan.

“Ancaman pidana maksimal dari pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara,” demikian Hendri. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id