Samarinda, Kaltimetam.id – Antisipasi terjadinya kebakaran supaya tidak meluas kemana-mana seperti kejadian di suatu gedung parkiran Mall di Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda wajibkan seluruh Mall untuk memiliki Sistem Pemadam Api Otomatis (Sprinkler).
Perlu diketahui, manfaat dari Sprinkler sendiri yaitu untuk mengurangi ataupun mencegah api kecil menyebar menjadi besar dan memberikan cukup waktu bagi manusia untuk menyelamatkan diri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa penggunaan alat Sprinkler itu sangat penting adanya di setiap Mall yang ada di Kota Samarinda.
“Sprinkler itu wajib ada, karena sebagai untuk antisipasi dalam suatu peristiwa kebakaran yang ada dalam gedung parkiran,” tegasnya.
Menyikapi peristiwa terjadinya kebakaran beberapa hari yang lalu di sebuah gedung parkiran Mall Samarinda Central Plaza (SCP) tepatnya di lantai 2. Dengan itu, Sprinkler itu sangat penting keberadaannya.
“Kami tidak mentolerir lagi yang terjadinya kebakaran di parkiran Mall SCP, itu sangat berbahaya,” tuturnya.
Menurutnya, asap dari peristiwa terjadinya kebakaran di Mall SCP, bisa saja berdampak buruk bagi masyarakat yang berada di tempat kejadian. Salah satu Mall yang telah memiliki Splinkler yaitu Big Mall Samarinda.
Lebih lanjut, Dishub Samarinda telah menyurati sejumlah Mall yang ada untuk melengkapi OSS (Online Single Submission), sprinkler, dan surat perizinan lainnya. Manalu menambahkan, pihak mal harus memenuhi perizinannya paling lambat 30 April 2024.
“Kalau memang belum terpenuhi, maka pemungutan tarif parkir di Mal itu bisa saja disegel. Jadi masyarakat bisa parkir tanpa membayar,” imbuhnya.
Untuk pemasangan sprinkler, Manalu menyebut tentu membutuhkan biaya dan waktu. Maka, pihak Mal harus bisa menyanggupi pemasangan tersebut, dengan kesepakatan bersama Dishub Samarinda.
“Mereka harus penuhi sesuai tanggal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id