Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat gabungan Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar pada Senin dini hari (23/2/2026).
Sebanyak 9.880 kilogram miras yang dikemas dalam 247 karung diamankan dari dua unit truk dan satu mobil minibus di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026, operasi kepolisian yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, serta tindak pidana konvensional lainnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas patroli mencurigai dua truk yang berhenti di pinggir jalan sekitar pukul 00.10 Wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Sat Samapta, Satpol PP, dan Pamapta, diketahui bahwa isi kedua truk tersebut adalah minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi AB 8102 JC diketahui membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk KT 8327 KL memuat 133 karung atau sekitar 5.320 kilogram. Selain itu, satu unit Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KT 1589 QT turut diamankan karena membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.
Secara keseluruhan, aparat menyita 247 karung miras dengan total berat mencapai 9.880 kilogram.
Minuman keras tersebut dikemas dalam bentuk curah, tanpa botol atau label resmi. Setiap karung berisi dua plastik besar masing-masing seberat 20 kilogram, sehingga total satu karung berbobot 40 kilogram.
“Penjualannya dalam bentuk karungan. Satu karung dihargai Rp1.800.000. Jika seluruhnya terjual, potensi nilai ekonominya mencapai Rp444.600.000,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak yang diamankan, miras tersebut berasal dari Kota Manado dan masuk melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran. Dalam dokumen pengiriman, barang disebut sebagai muatan campuran sebelum akhirnya diambil oleh pihak penerima.
Polisi mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik, sopir, serta beberapa helper. Seorang perempuan berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai penanggung jawab pengiriman.
“Ibu R ini sudah dua kali melakukan pengiriman. Pengiriman pertama terjadi pada November 2025. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Sementara sopir dan helper lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, miras Cap Tikus tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Samarinda, bahkan hingga Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang. Penjualan dilakukan secara grosir kepada pengecer atau warung-warung tanpa izin resmi.
“Penjualannya langsung ke eceran dalam bentuk plastik. Tidak menggunakan kemasan botol. Kemungkinan untuk mempercepat distribusi dan menekan harga,” katanya.
Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi pengemasan ulang atau produksi ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam proses pengamanan, aparat tidak menemui perlawanan berarti dari pihak terduga pelaku. Hal ini karena operasi dilakukan secara gabungan dengan kekuatan personel yang cukup, terdiri dari Unit Patroli 110 Beat, personel Operasi Pekat, Satpol PP, serta unsur kewilayahan.
“Tidak ada perlawanan karena jumlah aparat yang turun cukup banyak,” tuturnya.
Terakhir, Hendri menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, operasi serupa akan terus digencarkan selama masa Operasi Pekat Mahakam berlangsung.
“Kami ingin memastikan Kota Samarinda tetap kondusif. Peredaran miras ilegal harus kita cegah karena dampaknya bisa merembet ke berbagai tindak kejahatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







