Lubang Tambang Jadi Ancaman Serius, Pemprov Kaltim Ingatkan Perusahaan Bisa Terjerat Pidana

Ilistrasi lubang tambang yang masih menjadi ancaman dan keresahan masyarakat. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Lubang bekas tambang di Kalimantan Timur kembali disorot pemerintah provinsi karena dinilai masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa keselamatan publik adalah hal utama, dan perusahaan tambang tak boleh lengah dalam menjalankan kewajibannya.

Ia menekankan, Kepala Teknik Tambang (KTT) punya peran krusial dalam memastikan area operasional aman.

“Apabila KTT tidak melaksanakan tugasnya menjaga keamanan lubang tambang, maka hal ini dapat masuk ranah pidana karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Menurut Seno, masih adanya korban yang jatuh ke lubang bekas galian menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan. Karena itu, Pemprov Kaltim akan kembali mempertegas aturan dengan mengeluarkan surat edaran khusus.

Dokumen ini menekankan kewajiban pemasangan rambu peringatan dan pengamanan lubang agar tragedi serupa tidak terulang.

“Pemerintah provinsi akan kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan tambang. Intinya, mereka wajib melakukan pemasangan rambu peringatan sekaligus menjaga area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengakui regulasi semacam ini pernah diterbitkan sebelumnya, tetapi faktanya masih ada perusahaan yang lalai. Kondisi tersebut membuat pemerintah merasa perlu mengulang penegasan sekaligus memperkuat pengawasan.

Seno menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengamanan lubang bekas tambang bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.

“Kenyataannya memang masih ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Hal ini tentu menjadi catatan penting yang harus diawasi sekaligus ditindaklanjuti,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version