Lubang Tambang di Samarinda Kembali Telan Korban, Polisi Usut Pemilik Lahan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Derita akibat lubang tambang di Kalimantan Timur kembali terulang. Kali ini, seorang warga berinisial M (38) dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas galian tambang batu bara di Samarinda, Jumat (12/9/2025).

Insiden ini menambah daftar panjang korban yang kehilangan nyawa karena bekas galian tambang yang terbengkalai tanpa reklamasi.

Peristiwa itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menghidupkan kembali trauma lama warga sekitar. Lubang tambang yang seharusnya direklamasi setelah aktivitas penambangan berhenti, justru dibiarkan menganga tanpa pengamanan. Alhasil, kawasan yang seharusnya kembali aman berubah menjadi perangkap maut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pihaknya langsung menginstruksikan penyelidikan mendalam. Polisi sudah mengantongi identitas pemilik lahan bekas tambang tersebut.

“Untuk pengawasan khusus saya sudah perintahkan Kasat Reskrim agar benar-benar mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan. Pemiliknya sudah kami identifikasi, dan akan segera dipanggil serta diperiksa. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media secepatnya,” ujar Hendri.

Langkah kepolisian ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lubang tambang maut itu adalah bekas konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Koperasi tersebut beroperasi sejak 2012 hingga menghentikan aktivitas pada 2017. Namun, pasca berhenti, kewajiban reklamasi dan penutupan tambang tidak dilaksanakan.

Tak ada pagar pengaman, tak ada papan peringatan. Galian yang ditinggalkan berubah menjadi kolam besar dengan air dalam. Kondisi inilah yang akhirnya menelan korban.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyayangkan kelalaian pihak koperasi. Menurutnya, alasan bahwa masyarakat ingin memanfaatkan air bekas tambang tidak bisa dijadikan dalih untuk menghindari reklamasi.

“Mereka (KSU PUMMA) menjelaskan tadi masyarakat tidak ingin ditutup karena ingin memakai airnya. Tetapi kami tegaskan, tetap harus sesuai dokumen rencana penutupan tambang. Kalau memang ditutup, harus ditutup. Apalagi setelah peristiwa seperti ini,” tegasnya.

Ia memastikan, kasus ini akan menjadi momentum evaluasi serius terhadap seluruh perusahaan tambang di Kaltim, khususnya terkait kepatuhan menjalankan program pascatambang.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menunjukkan angka yang mencengangkan. Sejak 2011 hingga 2025, sedikitnya 52 orang meninggal dunia di lubang tambang yang terbengkalai. Sebagian besar korban adalah anak-anak dan remaja yang tidak menyadari bahaya saat bermain atau berenang di kolam bekas tambang.

Fakta ini kembali memperkuat tuntutan agar pemerintah lebih tegas kepada perusahaan tambang yang abai menjalankan kewajibannya.

Kalimantan Timur selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Namun di balik angka produksi dan sumbangan besar terhadap APBN, terdapat sisi kelam yaitu ratusan lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

Situasi ini menimbulkan dilema besar. Di satu sisi, tambang memberi kontribusi ekonomi. Namun di sisi lain, lubang-lubang maut itu justru menjadi ancaman nyata yang terus merenggut nyawa warga.

Tragedi terbaru di Samarinda ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah pusat maupun daerah bahwa kelalaian tidak bisa lagi ditoleransi. Publik menanti langkah konkret berupa penegakan hukum terhadap pemilik tambang, pemulihan lingkungan, dan pengawasan ketat terhadap seluruh izin pertambangan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id