Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda kembali mendapat sorotan tajam. Meski pihak pemilik mengantongi izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), proyek yang telah berjalan hingga 60 persen itu dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan lalu lintas yang signifikan bagi warga sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi setelah menerima laporan keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perizinan berbasis online bukan berarti pengerjaan di lapangan boleh mengabaikan aspek keselamatan.
“Izin OSS sudah clear. Tapi kita harus lihat di lapangan. Seperti kasus Mie Gacoan juga begitu, administrasi beres tapi praktik di lapangan harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas mengingat akses jalan menuju area proyek sangat sempit. Ia menginstruksikan penambahan petugas pengatur lalu lintas serta penghentian total aktivitas saat kondisi hujan.
“Terutama kalau hujan, jangan sampai beraktivitas. Lokasinya rawan longsor,” tegasnya.
“Kalau cuaca bagus lima hari bisa selesai. Tapi kalau tidak mendukung bisa sampai dua minggu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Samarinda melalui Bidang Pertanahan telah melakukan penyetopan kegiatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pekerjaan masih dilanjutkan tanpa memenuhi seluruh instruksi teknis.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro, menyebut pihak pengembang belum mematuhi seluruh persyaratan lingkungan dan mitigasi risiko bencana.
“Pematangan lahan sudah progres 60 persen. Kalau dibiarkan, dampaknya ke masyarakat makin besar,” ungkapnya.
“Kami lakukan tindakan dengan penyegelan agar kegiatan dihentikan sementara,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika instruksi perbaikan teknis tidak dipatuhi, Satpol PP akan turun melakukan penyegelan alat berat di lokasi dalam waktu dekat.
“Jangka waktunya kurang lebih tiga hari sejak peringatan diberikan,” tutupnya.
Lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 400 petak sesuai dokumen kepemilikan pemilik.
Meski proses penyelesaian proyek masih diizinkan, seluruh kegiatan berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

									





