Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Samsat Polresta Samarinda Ditiadakan Sementara 18–24 Maret 2026

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda resmi mengumumkan penutupan sementara layanan Samsat selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/4572/B.ORG-TU/2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

“Pelayanan Samsat Polresta Samarinda akan ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali dibuka seperti biasa pada 25 Maret 2026,” ujarnya.

Penutupan ini mencakup seluruh layanan administrasi kendaraan bermotor secara langsung di kantor Samsat, termasuk perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan, serta pelayanan lainnya yang bersifat tatap muka.

Meski layanan langsung dihentikan sementara, masyarakat tetap dapat melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui layanan digital yang disediakan pemerintah, seperti E-Samsat dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Lebih lanjut, La Ode menegaskan bahwa keberadaan layanan online ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar tetap bisa mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan E-Samsat atau aplikasi SIGNAL selama masa libur ini, sehingga pembayaran pajak tetap dapat dilakukan dengan mudah dan praktis,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Satlantas juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang masa berlaku STNK-nya habis selama periode penutupan, yakni antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Dijelaskan bahwa masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali pada (25/03/2026). Namun demikian, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan agar terhindar dari konsekuensi administratif.

“Apabila tidak dilakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerbitan STNK baru,” tegasnya.

Selain itu, Satlantas Polresta Samarinda juga mengingatkan masyarakat agar tetap tertib dalam administrasi kendaraan serta menjaga keselamatan selama berkendara, khususnya dalam momentum libur panjang yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Terakhir, La Ode berharap masyarakat dapat memahami kebijakan penutupan sementara ini sebagai bagian dari penyesuaian pelayanan terhadap kebijakan nasional, sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version