Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025, Warga Resah dan DPRD Soroti Sosialisasi yang Minim

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama warga kelas menengah ke bawah yang selama ini mengandalkan pengecer sebagai sumber utama untuk mendapatkan gas melon.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Warung kelontong dan pengecer yang sebelumnya menjadi alternatif kini tidak lagi diperbolehkan menjualnya, kecuali jika mereka mendaftar dan mendapatkan izin sebagai pangkalan resmi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penimbunan.

“Kami ingin memastikan distribusi gas elpiji 3 kg lebih tertata. Salah satu caranya adalah dengan menghapus jalur pengecer yang selama ini sulit dikontrol. Pengecer yang ingin tetap berjualan harus beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025) lalu.

Namun, keputusan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Samarinda yang menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai pemerintah kurang mempertimbangkan kesiapan daerah sebelum menerapkan aturan tersebut.

“Kebijakan ini harus dibarengi dengan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai masyarakat kebingungan karena kurangnya sosialisasi,” kata Sani, Selasa (18/2/2025).

Ia juga menyoroti bahwa aturan ini bisa semakin menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan gas melon.

“Sebelumnya, warga sudah kerepotan dengan aturan pembelian menggunakan KTP. Sekarang, mereka juga harus mencari pangkalan resmi, yang mungkin lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal mereka,” tambahnya.

sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini dibuat demi kebaikan jangka panjang. Selain memastikan distribusi lebih merata, pemerintah juga ingin mendorong pengecer naik kelas menjadi distributor resmi.

Meski begitu, banyak pihak menilai bahwa tantangan utama terletak pada pengawasan di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah masalah baru. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan sekadar mengganti sistem penjualan,” tegas Sani.

Kebijakan ini masih dalam tahap awal penerapan, dan efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengawasi distribusi serta memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id