Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda mulai melakukan penertiban parkir di kawasan Mesra Indah, Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyusul tingginya tingkat kemacetan di kawasan tersebut.
Penertiban ini ditandai dengan pemasangan rambu larangan parkir serta marka garis kuning di sepanjang ruas jalan, yang menegaskan bahwa kendaraan khususnya roda dua tidak lagi diperbolehkan parkir di lokasi tersebut.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah terjadi penumpukan kendaraan yang kerap memicu kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
“Di Mesra Indah ini sering terjadi penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Karena itu dipasang rambu larangan parkir dan marka kuning. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Samarinda, termasuk dari luar daerah, agar tidak memarkirkan kendaraannya di sini,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, kebijakan larangan parkir tersebut akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026. Hingga tanggal tersebut, Dishub masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.
“Terhitung sejak tanggal 26 kemarin itu masih binaan. Sesuai arahan pimpinan, kami lakukan sosialisasi sampai 1 Januari 2026,” jelasnya.
Dishub juga menyoroti faktor lain yang dinilai turut memicu kemacetan, yakni aktivitas keluar-masuk kendaraan di Mall Mesra Indah. Duri menyebut, sistem parkir mall yang menggunakan gerbang (gate) terlalu dekat dengan badan jalan.
“Gate parkirnya terlalu dekat dengan jalan raya. Saat kendaraan masuk, otomatis berhenti beberapa detik untuk buka palang. Itu menghambat arus lalu lintas,” katanya.
Dishub telah memanggil petugas keamanan mall untuk memberikan teguran awal. Ke depan, manajemen mall juga akan dipanggil secara resmi untuk membahas penataan teknis parkir.
“Kami sudah beri teguran, nanti akan kami panggil secara tertulis untuk pembahasan teknisnya,” tambahnya.
Terkait sanksi, Dishub menegaskan akan bertindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran setelah masa sosialisasi berakhir.
“Sanksinya jelas. Kendaraan bisa kami derek atau gembok ban, dan akan ada penilangan dari kepolisian,” tegas Duri.
Namun kebijakan ini menuai respons beragam dari masyarakat, khususnya para pedagang di sekitar Jalan KH Khalid. Sejumlah pedagang menilai penertiban dilakukan terlalu mendadak dan kurang melibatkan pemangku kepentingan setempat.
Salah satu pedagang, Reza, pemilik Toko Annisa di Jalan KH Khalid, menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah kurang dialogis.
“Kalau menurut kami, harusnya dipanggil dulu tukang parkir, pemilik toko, dan pelaku usaha di sini. Duduk bersama, cari solusi bersama. Jangan tiba-tiba sudah ada marka dan larangan,” ujarnya.
Reza mengakui bahwa kemacetan memang terjadi, namun ia menilai penyebabnya tidak semata-mata berasal dari parkir kendaraan roda dua di pinggir jalan.
“Kalau motor sebenarnya tidak terlalu masalah. Yang sering terlihat itu mobil dan arus dari arah Panglima Batur yang memotong. Ditambah lagi parkiran Mesra Indah yang sering penuh,” katanya.
Ia juga menyoroti kebutuhan bongkar muat barang yang tidak bisa dihindari oleh para pedagang.
“Kalau toko pasti ada bongkar muat. Masa tidak boleh sama sekali? Pelanggan yang mengantar barang atau karyawan juga butuh akses. Ini yang harus dibicarakan,” ucapnya.
Menurut Reza, kebijakan larangan parkir tidak serta-merta dianggap merugikan secara langsung, namun berpotensi menyulitkan aktivitas usaha jika tidak disertai solusi alternatif.
“Kalau dibilang merugikan, saya tidak berani bilang begitu. Rezeki masing-masing. Tapi tolonglah, masalah ini dibicarakan, dimusyawarahkan. Supaya tidak ada kesan semena-mena,” katanya.
Ia berharap pemerintah kota membuka ruang dialog agar penataan lalu lintas tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil.
“Kalau musyawarah, kan enak. Kita cari jalan keluar sama-sama. Jangan tiba-tiba begini, masyarakat jadi bingung,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







