Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan hewan.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur. Edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Kebijakan ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah,” demikian kutipan dalam surat edaran gubernur yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat dan dinilai bertentangan dengan prinsip keamanan pangan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, konsumsi daging yang tidak berasal dari hewan ternak pangan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika tidak melalui proses pengawasan kesehatan hewan dan pemeriksaan veteriner yang memadai.
Larangan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis, yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Selain aspek keamanan pangan, Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan kesehatan publik dan peningkatan kesejahteraan hewan. Praktik perdagangan daging anjing dan kucing dinilai berisiko tinggi serta tidak sejalan dengan prinsip perlakuan layak terhadap hewan.
Dengan adanya pelarangan ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk hewani, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait larangan ini. Sosialisasi diharapkan dapat menjangkau pasar tradisional, pusat perdagangan, hingga pelaku distribusi produk hewan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing, khususnya terhadap peredaran dan perdagangan produk hewan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Penguatan pengawasan ini tidak hanya difokuskan pada titik penjualan, tetapi juga pada jalur distribusi produk hewan yang masuk dan keluar wilayah Kalimantan Timur, guna memastikan tidak ada praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang lolos dari pengawasan.
Pemprov Kaltim menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem pangan daerah yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor peternakan dan produk hewan.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta keseragaman kebijakan di seluruh wilayah provinsi, serta meningkatnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kualitas pangan dan kesehatan publik. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







