Kunci Tertinggal, Scoopy Warga Makroman Raib Digondol Maling

Konferensi Pers kasus pencurian sepeda motor dikawasan Jalan Poros Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Peristiwa pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, korbannya adalah seorang warga Jalan Poros Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, yang harus merelakan Honda Scoopy miliknya raib hanya karena kelengahan kecil yaitu kunci motor tertinggal di dashboard.

Aksi pencurian itu dilakukan seorang pria berinisial I (42), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. Modusnya sederhana, namun tetap merugikan. Pelaku yang sehari-hari dikenal kerap berpindah-pindah kerja itu ditangkap aparat Polsek Samarinda Kota setelah beberapa hari menjalankan aksinya.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan kronologi peristiwa bermula ketika pelaku berkeliling di kawasan Makroman untuk mencari sasaran. Saat menemukan motor Scoopy terparkir cukup lama, dengan kunci masih menempel di dashboard, ia langsung bertindak cepat.

“Tersangka keliling lokasi, melihat motor dengan kunci tertinggal, dan langsung dibawa kabur. Tidak perlu kunci T atau peralatan lain,” katanya.

Setelah berhasil menggondol motor, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan. Tak berhenti sampai di situ, motor curian kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun pribadinya untuk memasang iklan jual motor dengan harga miring.

Namun, upaya mengelabui itu justru menjadi titik balik bagi polisi untuk meringkusnya. Petugas yang menerima laporan korban melakukan penelusuran daring dan menemukan postingan penjualan motor yang cirinya identik dengan milik korban. Aparat pun menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan cash on delivery (COD).

“Begitu bertemu, petugas mengecek surat-surat kendaraan dan ternyata tidak sesuai dengan dokumen resmi. Pelaku akhirnya mengaku motor tersebut hasil curian,” terang Heri.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti berupa motor Honda Scoopy dan pelat nomor palsu. Ia kini meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain, mengingat modus yang dipakai cukup lazim digunakan para pencuri kendaraan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Wakapolresta mengingatkan agar warga selalu mencabut kunci motor saat memarkir, mengunci stang, serta menaruh kendaraan di lokasi yang aman.

“Ini jadi atensi kami. Jangan sampai karena kelalaian kecil, masyarakat justru menjadi korban kejahatan. Kunci motor harus dicabut, jangan ditinggal di dashboard, dan parkir di tempat aman,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version