Kubar Segera Miliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Sukwanto. (Foto: Istimewa)

Sendawar, Kaltimetam.id – Belum adanya lembaga khusus untuk Perlindungan Perempuan dan Anak, membuat pelayanannya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih ditangani langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.

Selain pelayanan yang terbatas, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusianya, juga perlunya kerja sama dengan penegak hukum di antaranya kepolisian, pengacara dan pihak terkait lainnya.

Namun demikian, dalam waktu dekat Kubar dipastikan segera memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini tak lepas dari upaya yang terus dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas P2KBP3 Kubar selama ini.

“UPTD PPA kita sudah on process. Sekarang tinggal menunggu proses di Biro Ortal Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Barat. Setelah itu, barulah kita ada Peraturan Bupati dan UPTD kita bisa eksis di Kutai Barat,” kata Kepala Dinas P2KBP3A Kubar, Sukwanto kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Menurut Sukwanto, Gedung yang akan digunakan untuk UPTD PPA juga sudah disiapkan di area perkantoran Pemkab Kubar dan ditargetkan bisa beroperasi tahun 2024 mendatang.

Kabar baiknya, sejalan dengan terbentuknya UPTD PPA ini, Pemkab Kubar untuk pertama kalinya akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Kementerian PPA tahun depan.

“Selama ini kita tidak pernah dapat itu dan baru menerima DAK Non Fisik tersebut tahun 2024, karena syaratnya adalah kita harus memiliki UPTD tadi. Jadi, kita tahun depan sudah direncanakan mendapat kurang lebih Rp 406 juta yang dikucurkan ke Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Sukwanto.

Anggaran tersebut, lanjut Sukwanto akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya terkait dengan kegiatan pelaporan, monitoring, kemudian pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Termasuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh UPTD, khususnya yang berhubungan dengan bantuan hukum, bantuan psikologis, hingga sewa rumah untuk korban kekerasan baik perempuan maupun anak di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan. (Adv/DiskominfoKubar/FTR)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id