Konsep Revitalisasi Pasar Galunggung Diubah, Fokus Produk Lokal dan UMKM

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Pemerintah Kota Samarinda mengubah arah pengembangan Pasar Galunggung di kawasan Citra Niaga. Lokasi yang sebelumnya identik dengan aktivitas jual beli pakaian bekas kini tidak lagi diproyeksikan sebagai pusat thrifting, seiring diberlakukannya kebijakan nasional terkait larangan perdagangan pakaian bekas impor.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan penyesuaian konsep dilakukan agar revitalisasi pasar tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memberi ruang bagi penguatan produk lokal.

“Konsepnya kita sesuaikan. Pasar Galunggung tidak lagi diarahkan ke thrifting, tapi akan dimaksimalkan untuk menampung lapak-lapak produk dalam negeri,” kata Andi Harun, Jum’at (26/12/2025).

Selain perubahan fungsi pasar, Pemkot Samarinda juga memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembangunan Plaza 21 sebagai gedung parkir bertingkat.

Berdasarkan kajian konsultan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan gedung parkir dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

“Kalau hanya untuk parkir, anggarannya bisa tembus lebih dari Rp100 miliar. Itu belum tentu efisien,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pemerintah kota merancang revitalisasi Pasar Galunggung dengan konsep dua lantai. Area lantai dasar akan difungsikan sebagai lahan parkir, sementara lantai atas dimanfaatkan sebagai ruang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang produk lokal.

Skema ini dinilai lebih realistis karena menggabungkan fungsi parkir dan aktivitas ekonomi dalam satu kawasan, sekaligus memperkuat peran Pasar Galunggung sebagai ruang usaha rakyat.

Sementara itu, Plaza 21 justru diarahkan menjadi bangunan komersial yang dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pemkot menegaskan proyek tersebut tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Kita buka peluang kerja sama. Silakan pihak ketiga mengajukan proposal dengan konsep yang saling menguntungkan,” pungkas Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id