Kondisi Mabuk dan Bersenjata Tajam, Pria 52 Tahun Resahkan Warga Samarinda

Seorang pria berinisial SY (52) mengancam warga sambil membawa sebilah keris saat berada dalam kondisi mabuk. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, mendadak mencekam pada Selasa malam (18/11/2025). Seorang pria berinisial SY (52) mengancam warga sambil membawa sebilah keris saat berada dalam kondisi mabuk, membuat beberapa warga ketakutan dan segera meminta bantuan aparat keamanan.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 Wita. Menurut keterangan warga, SY terlihat berjalan tidak stabil sambil membawa sebuah senjata tajam yang kemudian diketahui merupakan keris berukuran sekitar 18 cm. Tindakannya yang agresif membuat warga khawatir situasi dapat berkembang menjadi kekerasan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Sidomulyo Aiptu Teguh Setiawan dan Babinsa Sertu Baihakki Ansgor langsung menuju lokasi. Keduanya kemudian memperoleh dukungan dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota untuk memastikan proses penindakan berjalan aman.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo SH, menjelaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan tersebut karena situasi dinilai dapat membahayakan keselamatan banyak orang bila tidak segera ditangani.

“Korban sedang duduk santai ketika tiba-tiba pelaku datang dan berkata ‘mau kamu apa’, sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban. Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ujar Kadiyo.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebilah keris lengkap dengan sarung serta gagang berwarna hitam. Senjata tradisional itu kemudian disita sebagai barang bukti. Polisi juga mendapati SY dalam kondisi mabuk berat sehingga tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai motif perbuatannya pada saat diamankan.

Petugas gabungan kemudian membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di kantor polisi, SY mulai tenang dan dapat diajak berkomunikasi, meski masih menunjukkan tanda-tanda kebingungan.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga bahwa tindakan SY dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol sehingga membuatnya tidak dapat mengendalikan diri. Namun demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya motif lain atau apakah SY pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami perlu memastikan apakah perbuatan pelaku terjadi spontan karena pengaruh alkohol atau ada motif lain yang melatarbelakangi,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, SY terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kedua pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id