Komplotan Pencuri Helm yang Viral di Samarinda Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Berdasarkan Pesanan Penadah

Barang bukti helm curian yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian helm yang dalam beberapa pekan terakhir meresahkan warga Kota Samarinda akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah yang diduga memesan sekaligus menampung hasil curian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah rekaman CCTV dan unggahan warga di media sosial memperlihatkan aksi pencurian helm di berbagai titik, termasuk di kawasan Jalan Tekukur. Peristiwa itu sempat viral dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan kedua pelaku utama berhasil diamankan pada Jumat malam di kawasan Jalan Pasundan setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif selama hampir tiga minggu.

“Benar, tadi malam telah kami amankan dua orang pelaku pencurian helm yang selama ini marak terjadi di wilayah Samarinda. Salah satunya terkait kejadian di Jalan Tekukur yang sempat viral beberapa hari terakhir,” ujarnya.

Menurut Aksarudin, kedua pelaku bukanlah pemain baru. Polisi telah melakukan pemetaan dan pengintaian terhadap aktivitas mereka menyusul laporan masyarakat yang terus berdatangan.

“Setiap kejadian selalu viral dan kami sudah melakukan mapping, memantau pergerakan mereka, serta mencari tahu tempat tinggalnya. Tadi malam saat mereka kembali beraksi, langsung kami amankan,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat unit helm sebagai barang bukti. Salah satunya merupakan helm yang dicuri di Jalan Tekukur hanya beberapa jam sebelum pelaku diringkus.

Pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa aksi pencurian dilakukan berdasarkan pesanan dari seorang penadah. Pelaku mencuri helm sesuai jenis dan merek yang telah dipesan sebelumnya.

“Pelaku bekerja berdasarkan request dari penadah. Penadah memesan jenis helm tertentu, baru kemudian pelaku mencari dan mencurinya,” terangnya.

Helm hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per unit, jauh di bawah harga pasar. Barang-barang itu kemudian dipasarkan kembali melalui konter helm bekas di Samarinda.

Polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial NI yang diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap di salah satu konter helm bekas tempat barang hasil curian dipasarkan.

Secara keseluruhan, tiga orang telah diamankan dalam kasus ini, yakni dua pelaku eksekutor dan satu penadah. Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Sungai Pinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Terakhir, Aksarudin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka dan tanpa pengawasan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang tanpa asal-usul yang jelas. Membeli barang hasil kejahatan bisa berkonsekuensi hukum,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version