Kompak Curi Peralatan Tenda, Dua Warga Samarinda Diringkus Polisi Setelah Aksi Keenam

Tersangka kasus pencurian peralatan tenda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berbuah hasil. Dua pria yang kerap melakukan aksi pencurian di kawasan Loa Janan Ilir akhirnya berhasil ditangkap setelah berulang kali menggasak peralatan tenda dari sebuah gudang di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam. Keduanya, yang belakangan diketahui berinisial EP (27) dan YR (45), ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan pemilik gudang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada awal pekan lalu. Korban, seorang pria berinisial L, awalnya mendapat kabar dari warga sekitar yang melihat dua orang mencurigakan keluar dari gudang miliknya sambil membawa tiang besi plat.

Mendengar informasi tersebut, L bergegas menuju lokasi. Saat memeriksa isi gudang, ia terkejut mendapati sejumlah barang miliknya telah raib, antara lain beberapa set besi tenda berbagai ukuran, tabung gas, besi siku, aluminium, aki sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.

Mengetahui hal itu, L langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Tim Unit Opsnal yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Rabu (8/10) dini hari, petugas berhasil mengamankan EP (27) di kawasan Jalan Pattimura. Dari hasil interogasi, EP mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak beraksi sendirian. Rekannya, YR (45), juga turut terlibat dalam aksi pencurian itu. Tak ingin kehilangan jejak, tim segera melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap YR di wilayah yang sama.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak ponsel merek iPhone XR dan uang tunai sebesar Rp102 ribu, hasil penjualan dua batang besi plat curian. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di gudang yang sama. Barang hasil curian dijual secara bertahap dengan harga murah, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara masyarakat dan kepolisian.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari laporan warga yang peduli dengan keamanan lingkungan. Begitu mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat,” ujar Baihaki.

berulang ini dilakukan dengan modus sederhana namun sistematis. Para pelaku memilih waktu malam hingga dini hari ketika lingkungan sekitar sepi. Mereka memanfaatkan celah pagar untuk masuk dan membawa barang curian sedikit demi sedikit agar tidak menarik perhatian.

“Mereka beraksi secara bertahap. Setelah hasil curian dijual, barulah kembali ke lokasi yang sama beberapa hari kemudian. Ini yang membuat korban sempat tidak menyadari kalau sudah menjadi sasaran berulang,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya penadah yang kerap menampung barang hasil curian tersebut. Penyidik menduga, aksi keduanya sudah berlangsung cukup lama dan bisa jadi melibatkan pihak lain di luar dua tersangka yang sudah diamankan.

Terakhir, Baihaki menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya di kawasan pergudangan dan pemukiman yang rawan kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap warga terus menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” tutupnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian material cukup besar. Kini EP dan YR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id