Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemulangan SMAN 10 Samarinda ke Lokasi Semula, Tegaskan Pentingnya Akses Pendidikan yang Setara

Para orang tua gelar aksi demo di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang. (Foto: Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat dan memantik perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil ketuanya, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan sikap tegas terhadap desakan masyarakat agar sekolah tersebut dikembalikan ke tempat semula di kawasan Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir.

Menurut Andi Satya, polemik ini tidak semata berkutat pada relokasi bangunan sekolah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dalam penyediaan layanan pendidikan bagi semua kalangan, khususnya di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir yang minim sarana pendidikan menengah negeri.

“Saya ikut merasakan keresahan masyarakat di sana. Mereka menginginkan kehadiran negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang merata. Keberadaan sekolah negeri sangat terbatas di kawasan tersebut, dan ini jelas berdampak pada keterjangkauan akses belajar bagi anak-anak,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Politisi muda ini menggarisbawahi bahwa negara berkewajiban menjamin tersedianya fasilitas pendidikan untuk seluruh warga tanpa terkecuali. Ia menilai, minimnya jumlah SMA/SMK negeri di daerah itu berpotensi menurunkan partisipasi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA.

“Tidak bisa dibiarkan ketimpangan ini berlangsung terus-menerus. Pemerintah harus hadir secara konkret,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa persoalan ini telah melalui proses hukum yang panjang dan memperoleh putusan tetap dari Mahkamah Agung. Putusan itu, menurutnya, wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Sudah ada keputusan dari MA dengan nomor perkara 27 K/TUN/2023, dan sifatnya inkracht. Kalau negara mengabaikan itu, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” tegas Andi Satya.

Komisi IV, lanjut dia, akan terus mengawal isu ini melalui berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan serta stakeholder terkait lainnya.

“Kami akan suarakan aspirasi masyarakat ini secara formal dan konsisten. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Solusi harus segera diberikan dan harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id