KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, 52 Penumpang Selamat dan Dipastikan Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Penanggung Jawab KM Dahliya F3, Badarudin menunjukkan bukti kapal dan para penumpang di tanggung Asuransi perlindungan dari Jasa Raharja. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Insiden tenggelamnya kapal penumpang KM Dahliya F3 di Sungai Mahakam, tepatnya di perairan Ulak Besar, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kamis (12/2/2026), menyita perhatian publik. Selain kekhawatiran atas keselamatan penumpang, muncul pula polemik terkait status perlindungan asuransi bagi para penumpang kapal tersebut.

Menanggapi hal itu, Penanggung Jawab KM Dahliya F3, Badarudin menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada seluruh penumpang dan pemilik barang yang terdampak insiden karamnya kapal.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh penumpang dan pemilik barang. Kejadian ini tentu berdampak secara psikologis dan juga menimbulkan kerugian materiel,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat beredar pernyataannya di media sosial yang menyebutkan penumpang KM Dahliya F3 tidak didaftarkan dalam asuransi. Badarudin menegaskan, pernyataan tersebut tidak benar dan disampaikan dalam kondisi syok pascakejadian.

“Saat itu saya masih dalam kondisi trauma dan belum stabil secara emosional. Setelah saya lakukan pengecekan dan klarifikasi ulang, seluruh penumpang KM Dahliya F3 ternyata sudah didaftarkan dan tercover oleh asuransi PT Jasa Raharja. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen pendaftaran asuransi yang telah dilakukan sebelum insiden terjadi,” jelasnya.

Atas kekeliruan informasi yang sempat berkembang di ruang publik, Badarudin kembali menyampaikan permohonan maaf dan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang tidak sesuai dengan fakta.

Terpisah, Penanggung Jawab Jasa Raharja, Adi C Nugraha menegaskan bahwa dugaan penumpang KM Dahliya F3 tidak tercover asuransi adalah tidak benar.

“Jasa Raharja bersama Orgamu telah bekerja sama dalam pengutipan IWKL (Iuran Wajib Kendaraan Laut). Dengan mekanisme tersebut, seluruh penumpang kapal yang sah secara otomatis dijamin oleh Jasa Raharja,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan asuransi berlaku sejak penumpang berangkat dari dermaga awal hingga tiba di dermaga tujuan akhir. Dengan demikian, seluruh perjalanan penumpang KM Dahliya F3 berada dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.

Berdasarkan data Jasa Raharja, masa pertanggungan asuransi untuk KM Dahliya F3 berlaku mulai 1 Februari hingga 1 Maret 2026. Artinya, insiden karamnya kapal pada 12 Februari 2026 sepenuhnya berada dalam periode perlindungan yang sah.

Adi juga merinci bentuk santunan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Santunan tersebut meliputi jaminan biaya perawatan luka-luka di rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah, serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta yang disesuaikan dengan tingkat kecacatan.

Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta serta biaya ambulans sebesar Rp1 juta untuk pengangkutan pertama korban dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan.

“PT Jasa Raharja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 sebagai mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum, termasuk penumpang kapal sungai,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version