Kesepakatan Final, Dishub Kaltim dan AMKB Tetapkan Batas Waktu Penyesuaian Tarif Transportasi Online

Koordinator AMKB didampingi Kabid Trantibum Satpol PP dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kaltim mengumumkan keputusan final hasil pertemuan kepada massa aksi yang memadati halaman Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/8/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Ratusan massa aksi dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) memadati halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (13/8/2025) malam. Mereka menunggu kabar dari para delegasi yang sebelumnya mengikuti pertemuan tertutup bersama perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi.

Para pengemudi ojek online dari roda dua dan roda empat berbaris rapi, sebagian membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka, sebagian lagi duduk beristirahat sambil tetap memantau panggung orasi.

Sekitar pukul 19.00 Wita, perwakilan AMKB keluar dari kompleks kantor gubernur dan disambut sorakan. Wajah-wajah lelah para delegasi berubah menjadi senyum tipis saat mereka naik ke atas mobil komando untuk mengumumkan hasil pertemuan. Massa yang sedari pagi bertahan, langsung berdesakan mendekat. Situasi hening sesaat ketika mikrofon mulai berpindah tangan kepada pimpinan AMKB.

Dalam pernyataannya, pihak AMKB menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyetujui sebagian besar tuntutan. Untuk roda empat, Maxim dan Grab diberi tenggat 2×24 jam untuk mengembalikan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim.

Sementara untuk roda dua, aplikator diwajibkan menghapus sejumlah fitur promosi yang dianggap merugikan, dengan batas waktu 10 hari. Jika melanggar, kantor operasional perusahaan akan ditutup sementara.

“Ini hasil maksimal yang bisa kita capai. Sekarang tinggal tunggu aplikator patuhi kesepakatan, kalau tidak, kami minta pemerintah tegas menutup operasional mereka,” tegas Koordinator Roda 4 AMKB, Lukmanil Hakim, di hadapan massa.

Massa aksi menyambut pengumuman itu dengan tepuk tangan dan teriakan dukungan. Beberapa peserta aksi tampak mengabadikan momen tersebut dengan ponsel, sementara lainnya langsung menyampaikan informasi itu ke rekan-rekan yang tidak hadir.

Di sisi lain, aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP tetap berjaga, memastikan jalannya aksi berlangsung kondusif hingga selesai.

Kesepakatan ini juga dipandang sebagai landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran.

Meski belum seluruh tuntutan terpenuhi, AMKB menilai keputusan ini sebagai kemajuan penting setelah perjuangan panjang. Para koordinator wilayah dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong menegaskan bahwa keputusan ini adalah suara bersama seluruh perwakilan.

“Teman-teman, mari kita hargai hasil ini. Semua yang hadir adalah ketua korwil, jadi keputusan ini adalah suara bersama,” ujar Koordinator Roda 2 AMKB, Ivan Jaya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id