Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengklarifikasi proses pengiriman surat kesediaan sebagai peserta kepada para tokoh Kesultanan Kukar untuk menghadiri acara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN). Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menegaskan bahwa telah memberikan surat itu ke Kesultanan Kukar.
“Kami telah bersurat kepada Kesultanan Kukar pada tanggal 26 Juli 2024, menyampaikan undangan resmi sesuai instruksi dari Kesbangpol Provinsi. Dalam surat tersebut, para tokoh diminta untuk menyertakan salinan KTP sebagai syarat pengisian formulir secara online melalui Google Form,” jelas Sutrisno.
Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan provinsi untuk memastikan kelengkapan data dari para tokoh yang diundang.
“Kami telah mengirimkan semua nama tokoh yang diminta, namun hanya mereka yang memenuhi persyaratan, seperti pengiriman KTP, yang bisa diteruskan ke provinsi,” jelasnya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Kesultanan Kukar belum menyerahkan salinan KTP yang diminta.
“Kami juga sudah mengirim permohonan resmi kepada menantu dari tokoh utama Kesultanan, namun tidak ada konfirmasi hingga batas waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami terpaksa mengirim nama-nama tokoh yang sudah memenuhi persyaratan terlebih dahulu,” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno juga menanggapi adanya klaim dari pihak Kesultanan yang menyatakan tidak menerima undangan resmi.
“Kami memahami kekhawatiran tersebut, namun kami telah menjalankan semua langkah sesuai prosedur dan surat resmi sudah dikirimkan. Kami juga telah menyampaikan persyaratan sejak awal, termasuk kebutuhan KTP, dan surat itu sudah diterima pada 26 Juli,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran acara yang melibatkan tokoh-tokoh penting di wilayah tersebut.
“Kami hanya menjalankan amanah dari provinsi untuk mengumpulkan nama-nama tokoh dan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi. Setelah itu, seluruh tanggung jawab pengundangan dan pelaksanaan acara sepenuhnya ada di tangan Sekretariat Presiden Republik Indonesia (Setpres),” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id