Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Palaran, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang pemuda berinisial FR alias Ari (22) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak menemukan topinya.
Tak mampu mengendalikan emosinya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan besi jemuran hingga mengalami luka-luka serius.
Warga yang mendengar jeritan korban segera datang membantu dan membawanya ke rumah sakit, sementara pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH.MH, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku pulang ke rumah dan mulai mencari topinya. Setelah beberapa saat mencari namun tidak menemukannya, ia lantas bertanya kepada ibunya tentang keberadaan barang tersebut.
“Korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui di mana topi milik pelaku. Mendengar jawaban itu, pelaku justru tersulut emosi dan langsung marah kepada ibunya,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (17/3/2025) lalu.
Kemarahan pelaku memuncak hingga ia mengambil besi jemuran yang ada di rumah. Tanpa pikir panjang, ia mulai memukuli ibunya berkali-kali. Pukulan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, terutama tangan, yang menyebabkan luka cukup serius.
Korban sempat berteriak kesakitan, sehingga para tetangga yang mendengar langsung bergegas ke lokasi untuk melerai kejadian. Setelah melihat kondisi korban yang terluka, ketua RT setempat segera membawa sang ibu ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Palaran yang menerima laporan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, FR alias Ari mengakui semua perbuatannya dan tampak tidak menyangkal apa yang telah ia lakukan terhadap ibunya.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa besi jemuran yang digunakan dalam penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap ibunya karena kesal tidak menemukan topinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindakan kriminal dan masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id