Kecamatan Marangkayu Sediakan 11 Layanan Administrasi di Kantor PATEN

Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN).

Tenggarong, Kaltimetam.id Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) telah disiapkan Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Kantor terpadu akan memberikan kemudahan pelayanan bagi warga di 11 desa.

“Kantor PATEN menyediakan 11 layanan bagi warga,” terang Camat Marangkayu, Ambo Dalle, ketika ditemui pada September 2023.

Pelayanan tersebut terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah Datang, Surat Pindah Keluar, Kartu Kuning (AK-1), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ahli Waris, Legalisir KK/KTP/AK-1, Surat Rekomendasi, SKTM (Pendidikan) dan Dispensasi Nikah.

Ambo Dalle mengatakan, kantor PATEN merupakan tempat bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi. Warga tidak perlu ke mana-mana dan cukup menunggu di PATEN.

“Kantor PATEN sama halnya seperti Mal Pelayanan Publik. Isinya mulai staf pemerintahan hingga staf pembangunan. Masyarakat hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan, menunggu, tanda tangan, dan serah terima berkas,” tegasnya.

Ambo Dalle melanjutkan bahwa program atau inovasi Kantor PATEN sudah berjalan lama. Saat ini, kantor tersebut terus diperbaiki dan ditata. Semua itu demi memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.

Warga yang mengurus administrasi, sambungnya, tak perlu ke sana kemari. Cukup duduk dan memenuhi perlengkapan dan persyaratan, surat yang diurus akan diterima di tempat itu juga. (Yyk/Advertorialdiskominfokukar)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id