Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) Universitas Mulawarman, melalui Tim Advokasi KHDTK, secara tegas menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. Mereka mendorong penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku intelektual yang selama ini bersembunyi di balik layar.
Ketua LKBH FH Unmul, Nur Arifudin, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak awal Juli 2025.
“Sampai dengan tanggal 1 Juli 2025, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi fakta dan 4 saksi ahli. Saksi ahli berasal dari berbagai instansi, termasuk ahli kehutanan, Kementerian ESDM, dan pakar hukum pidana,” jelasnya.
Salah satu titik balik penting dalam penanganan perkara ini adalah penetapan dan penahanan terhadap tersangka pertama berinisial R, yang dilakukan pada 4 Juli 2025. Tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Timur setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam operasi pertambangan ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi itu.
Selain menahan R, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di area seluas 3,48 hektare. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa aktivitas ilegal tersebut saat ini telah dihentikan secara total.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, ketika tim gabungan dari Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Mereka adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), yang berperan sebagai penanggung jawab alat berat di lokasi tambang. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan, terutama yang menyasar kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK Unmul.
Tim Advokasi KHDTK menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti pada penetapan tiga tersangka. Mereka mendorong pengusutan menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin bertindak sebagai pemberi izin ilegal, penyandang dana, atau pemodal besar yang berada di balik operasi tambang liar tersebut.
Lebih lanjut, Nur Arifudin menegaskan bahwa fungsi KHDTK bukan hanya sebagai kawasan hutan konservasi, tetapi juga laboratorium alam untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Oleh karena itu, kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang ilegal merupakan bentuk ancaman langsung terhadap ekosistem hutan, integritas akademik, dan keberlanjutan pendidikan di Fakultas Kehutanan Unmul.
“Kami dari LKBH FH Unmul bersama Tim Advokasi KHDTK akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Rencana tindak lanjut kami meliputi pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain, penyempurnaan berkas perkara, dan pengawalan pelimpahan berkas tahap pertama (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Pihak LKBH FH Unmul mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum, tetapi juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Mereka mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, aktivis lingkungan, hingga masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya proses hukum agar bebas dari intervensi atau tekanan politik maupun ekonomi.
“Kami berharap Polda Kaltim dan Kejati Kaltim mampu menjaga integritas dan independensi dalam menangani kasus ini. Jangan beri ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk berlindung di balik kekuasaan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id