Kasus Pembuang Bayi di Samarinda Hills Berhasil Diungkap, Ibu Pembuang Bayi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Press Release kasus pembuangan bayi di Perumahan Samarinda Hills Samarinda Seberang (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang ibu muda berinisial NR (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dengan sengaja membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di Perumahan Samarinda Hills, Samarinda Seberang.

Awal mula kejadian pada hari Kamis (22/02/2024), tepatnya di sebuah perkebunan kosong dikawasan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan ilir, Kota Samarinda, pada pukul 09.00 WITA, warga menemukan seorang bayi perempuan tepatnya di bawah pohon pisang dikawasan tersebut.

Tidak berselang waktu lama, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, pihak kepolisian berhasil mengamankan NR yang merupakan ibu dari bayi tersebut yang posisi rumahnya tidak jauh dari penemuan bayi perempuan tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan motif dari pelaku dari pembuang bayi itu.

“Dari keterangan NR nih masih berubah-ubah, yang jelas dia yang melakukan pembuangan bayi tersebut. Sampai saat ini kami masih belum mengetahui siapa bapaknya,” jelasnya.

Melalui hasil keterangan yang didapat, NR diduga melakukan pembuangan bayi tersebut tidak lama setelah melakukan proses melahirkan bayinya. Bahkan, dari pihak keluarga tidak mengetahui bahwa anaknya tersebut sedang hamil.

“Ditemukan bayinya kurang lebih sekitar jam 09.00 WITA, paling tidak dibuang bayinya tersebut sekitar tiga atau empat jam sebelumnya, karena pas bayi utu diketemukan sudah dikerubungi oleh semut,” bebernya.

Lebih lanjut, Ary Fadli juga membeberkan bahwa pada saat itu, masih ditemukan plasenta atau ari-ari disekitaran tempat bayi tersebut dibuang. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi bayi saat ini dalan keadaan sehat, begitu juga dengan NR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NR dikenakan Pasal 76B Jo 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubagan dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda sekitar RP 100 Juta. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id