Samarinda, Kaltimetam.id — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan pembayaran uang tebusan, termasuk nominal Rp7 juta, untuk pengambilan kembali barang dagangan yang disita dalam kegiatan penertiban.
Isu tersebut dipastikan tidak benar dan disebut hanya bersumber dari informasi simpang siur yang berkembang di kalangan pedagang.
Isu biaya tebusan Rp7 juta itu mencuat saat rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kota Samarinda bersama para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, salah seorang pedagang secara langsung menanyakan kebenaran informasi yang ia dengar dari sesama pedagang.
Menanggapi hal itu, Anis menegaskan langsung di hadapan peserta rapat bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan Satpol PP.
Ia menilai, kekhawatiran pedagang muncul akibat informasi yang tidak jelas sumbernya dan kemudian berkembang tanpa klarifikasi.
Ia menekankan bahwa Satpol PP merupakan institusi dengan ratusan personel, sehingga tidak bisa satu isu yang tidak jelas kemudian digeneralisasi sebagai praktik lembaga.
“Satpol PP itu jumlahnya 439 orang. Jadi jangan kemudian ada informasi yang tidak akurat lalu disebut Satpol PP,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).
Anis tidak menutup kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengatasnamakan Satpol PP untuk menakut-nakuti pedagang atau melakukan pungutan.
Namun, ia memastikan tindakan semacam itu merupakan perbuatan oknum dan tidak dibenarkan.
“Kalau ada yang mengaku Satpol PP lalu memungut sesuatu, itu jelas tidak boleh. Kalau ada satu-satu, siapa orangnya, silakan tentukan. Saya jamin akan saya laporkan ke wali kota dan saya minta diproses,” katanya.
Terkait mekanisme penertiban, Anis menjelaskan bahwa seluruh barang yang diamankan Satpol PP berstatus sebagai barang bukti pelanggaran, bukan objek tebusan.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan persidangan.
“Barang itu diambil sebagai barang bukti untuk persidangan. Tidak ada istilah nebus. Minimal harus ada dua barang bukti supaya bisa disidangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan Satpol PP terbatas pada pengamanan barang bukti. Keputusan apakah barang dikembalikan, dimusnahkan, atau ditetapkan lain sepenuhnya berada di tangan pengadilan setelah ada putusan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah dan diputuskan dimusnahkan, baru dimusnahkan. Kalau dikembalikan, ya dikembalikan. Itu kewenangan pengadilan, bukan Satpol PP lagi,” terangnya.
Untuk barang-barang tertentu yang tidak bernilai ekonomis, seperti dagangan mudah busuk milik PKL yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, Anis menegaskan penanganannya tetap melalui prosedur resmi dan tidak dilakukan secara sepihak.
“Misalnya barang dagangan yang busuk dan tidak diambil sampai tiga hari. Itu pun tetap ada berita acara penyitaan dan dilaporkan ke pengadilan. Tidak bisa semaunya,” jelasnya.
Anis pun mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar yang mencatut nama Satpol PP.
“Kalau ada yang bilang harus bayar, laporkan. Jangan takut. Itu bukan kebijakan kami,” demikian Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
