Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Sorotan Setelah Ditangkap dalam Kasus Peredaran Liquid Vape Etomidate

Press Release Polda Kaltim di Polresta Samarinda terkait kasus Kasat Resnarkoba Polres Kukar. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam cairan vape atau liquid rokok elektrik. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perwira polisi aktif yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial AKP YBA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perwira polisi tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim dan tengah menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan etik profesi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangka merupakan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam membersihkan peredaran narkoba, baik di masyarakat maupun di internal institusi kepolisian.

“Sejak awal pimpinan sudah menunjukkan komitmen bahwa tidak ada ruang bagi narkotika dan psikotropika di wilayah Polda Kaltim, bukan hanya keluar tetapi juga ke dalam institusi,” ujarnya.

Menurut Romylus, kasus tersebut bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.

Pihak Bea Cukai sebelumnya mendeteksi paket yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Dalam salah satu koordinasi itu, kami mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa sudah terendus ada pengiriman paket mencurigakan melalui TIKI,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di dua wilayah berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Penyidik kemudian melakukan pengawasan terhadap paket yang dikirim melalui jalur ekspedisi tersebut untuk mengetahui siapa pihak yang akan mengambil barang.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pria datang ke kantor TIKI di Tenggarong untuk mengambil paket yang sebelumnya telah dipantau petugas.

Tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

“Pada saat yang bersangkutan mengambil paket, langsung kami amankan,” ucapnya.

Pria tersebut diketahui berinisial AB. Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku hanya menjalankan perintah dari AKP YBA.

“Setelah kami interogasi, ternyata yang bersangkutan adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar berinisial YBA,” ungkapnya.

Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan 20 cartridge vape cair mengandung Etomidate, zat anestesi yang termasuk dalam kategori narkotika golongan II.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AB. Namun berdasarkan hasil interogasi, AB disebut tidak mengetahui isi paket yang diambilnya.

Meski demikian, penyelidikan terus dikembangkan hingga mengarah kuat kepada dugaan keterlibatan AKP YBA.

Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi juga menemukan paket lain di Balikpapan yang berisi 50 cartridge serupa.

“Di Tenggarong 20 buah, di Balikpapan 50 buah. Jadi total 70 buah,” jelas Romylus.

Seluruh paket tersebut diketahui memiliki pola pengiriman yang sama, mulai dari identitas pengirim, jalur ekspedisi, hingga nama penerima paket.

Paket-paket itu dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dan ditujukan kepada penerima yang sama di Tenggarong.

Bahkan berdasarkan pengakuan AB, dirinya telah beberapa kali diminta mengambil paket serupa oleh AKP YBA.

“Saudara AB mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil paket TIKI yang sama,” katanya.

Setelah mengumpulkan seluruh fakta dan barang bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim untuk melakukan penindakan terhadap AKP YBA.

YBA akhirnya diamankan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

“Bersama Kabid Propam Polda Kaltim, kami mengamankan saudara YBA pada tanggal 1 Mei sekitar pukul 04.00 subuh,” tuturnya.

Setelah diamankan, AKP YBA langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, YBA disebut mengakui bahwa dirinya memang memesan paket liquid Etomidate tersebut dari Medan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam pengiriman barang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

Menurut Romylus, satu cartridge liquid Etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali di Kalimantan Timur dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

Dari jumlah barang yang diamankan, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau dari 20 paket yang diamankan, total keuntungannya hampir Rp270 juta. Kalau ditambah yang Balikpapan tentu lebih besar lagi,” katanya.

Penyidik juga menduga total pengiriman liquid Etomidate yang telah dilakukan mencapai sekitar 100 cartridge dalam beberapa kali pengiriman selama April 2026.

“Yang pertama dikirim 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, keempat 20 buah, dan kelima 50 buah. Jadi total sekitar 100,” ungkapnya.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, penyidik akhirnya menetapkan AKP YBA sebagai tersangka.

Sementara AB tetap berstatus sebagai saksi karena penyidik belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana tersebut.

“Untuk saudara YBA, setelah melalui gelar perkara, kami sepakat menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya.

AKP YBA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Polda Kaltim memastikan tersangka telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan proses pemberkasan perkara terus dikoordinasikan dengan kejaksaan.

“Sudah 15 hari saudara YBA dilakukan penahanan dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan pihaknya juga tengah memproses pelanggaran etik terhadap AKP YBA sebagai anggota Polri.

“Tentu sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan tersangka. Maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Hariyanto.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto yang memastikan AKP YBA akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

“Ancaman paling berat PTDH. Tentu saja berdasarkan fakta persidangan nanti,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version