Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali memanas. Persoalan yang sudah mencuat sejak April 2025 itu kini kembali menjadi perhatian publik dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), seiring belum tuntasnya pembayaran hak-hak tenaga kerja di rumah sakit tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, secara tegas menyayangkan sikap manajemen RSHD yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, DPRD menilai pihak manajemen cenderung menghindari komunikasi dengan wakil rakyat.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan manajemen agar segera melaksanakan kewajibannya. Namun, sangat disayangkan, ketika kami berusaha mengadakan pertemuan, pihak manajemen tidak bersedia menemui. Seolah-olah ada kesengajaan untuk menghindar,” ujarnya.
Sarkowi menegaskan bahwa Komisi IV telah merencanakan pemanggilan ulang terhadap manajemen RSHD dalam waktu dekat. Namun, jika dalam pemanggilan mendatang manajemen tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif, DPRD Kaltim tidak segan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami akan coba panggil lagi untuk memperjelas komitmen mereka. Kalau tetap tidak ada itikad baik, maka proses hukum adalah opsi yang akan kami tempuh, karena mediasi sejauh ini belum berjalan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menyatakan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar para tenaga kerja di RSHD memperoleh hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan gaji, melainkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Kami ingin semua diselesaikan secara adil, sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.
Permasalahan ini pertama kali mencuat pada Rabu, 16 April 2025, saat puluhan karyawan RSHD mengadu ke DPRD Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Dalam aduan tersebut, para karyawan mengungkapkan bahwa gaji mereka selama dua hingga tiga bulan belum dibayarkan. Selain itu, mereka juga menyoroti sistem kontrak kerja yang tidak jelas dan praktik penahanan ijazah oleh pihak manajemen, yang dinilai melanggar hak-hak pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, turut menyuarakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para karyawan.
“Mereka mengeluhkan sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Ini jelas sangat memprihatinkan. Kami bahkan sudah memberikan tenggat waktu kepada manajemen untuk melunasi gaji paling lambat tanggal 7 Mei. Jika tidak dilakukan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegas Andi Satya.
Sementara itu, kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, sebelumnya menyatakan bahwa hampir seluruh karyawan sudah dibayarkan gajinya sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kecuali 19 orang karyawan yang gajinya masih di bawah standar.
“Per November nanti semua karyawan akan menerima gaji sesuai UMK. Sehingga pada awal Desember 2023, mereka seharusnya sudah menerima gaji sesuai ketentuan,” ujar Febronius kala itu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Hingga kini, sejumlah karyawan masih mengaku belum menerima gaji yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah melayangkan aduan ke DPRD dan Disnaker.
Salah satu mantan karyawan RSHD, Adela, yang telah mengundurkan diri, mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen rumah sakit.
“Mayoritas kami belum menerima gaji dua sampai tiga bulan. Dari dulu manajemen hanya janji-janji, tapi kenyataannya tidak ada kejelasan. Bahkan ada teman-teman kami yang dipecat setelah berani mengadukan masalah ini,” ungkap Adela.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah karyawan lain, yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap manajemen RSHD. Mereka berharap dukungan penuh dari DPRD dan pemerintah daerah agar persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak-hak karyawan terpenuhi.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini selesai. DPRD Kaltim akan terus memantau dan, bila perlu, mendorong proses hukum agar hak-hak tenaga kerja dilindungi sesuai aturan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







