Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan upaya untuk memperoleh pelimpahan kewenangan pengelolaan Alur Sungai Mahakam dari pemerintah pusat ke daerah. Jalur sungai yang selama ini menjadi salah satu urat nadi transportasi dan aktivitas ekonomi di Kaltim diyakini memiliki potensi besar untuk dikelola secara lebih optimal oleh daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menyebut bahwa langkah ini tidak sekadar menjadi agenda formal, melainkan sebuah perjuangan strategis yang digarap bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif demi mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Untuk alur Sungai Mahakam, saat ini kami masih berada dalam tahap perjuangan. Ini merupakan upaya yang dilakukan bersama oleh Pemprov dan DPRD Kaltim, agar pengelolaan sungai yang sangat vital ini dapat diserahkan ke daerah,” ujarnya.
Menurut Sapto, peluang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan tersebut semakin terbuka. Salah satu sinyal positif datang dari hasil komunikasi yang telah dibangun dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Saya sudah berbicara langsung dengan pihak KSOP. Mereka membuka peluang besar agar daerah dapat diprioritaskan dalam pengelolaan Alur Sungai Mahakam. Namun, tentu saja kesiapan dari sisi teknis, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana menjadi syarat mutlak yang harus kita penuhi,” jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dalam upaya memperkuat posisi daerah, Sapto mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah menyiapkan fondasi hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah. Aturan ini akan menjadi pijakan awal bagi Pemprov Kaltim dalam menyusun kebijakan pengelolaan Sungai Mahakam secara mandiri jika nantinya pelimpahan kewenangan benar-benar terealisasi.
“Perda ini sangat fleksibel. Jika nanti dalam prosesnya diperlukan penyesuaian, seperti penambahan zona atau pengaturan retribusi baru, cukup dengan melakukan perubahan di lampiran, tanpa perlu membuat Perda baru,” terang Sapto.
Ia meyakini bahwa keberadaan regulasi yang adaptif ini akan mempercepat proses transisi pengelolaan sungai jika sewaktu-waktu pemerintah pusat memberikan lampu hijau bagi Pemprov Kaltim.
Lebih jauh, Sapto menjelaskan bahwa pengelolaan langsung atas Alur Sungai Mahakam akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi daerah, terutama dalam meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sungai Mahakam adalah jalur transportasi yang sangat vital bagi Kaltim. Selain menjadi jalur pengangkutan komoditas utama seperti batu bara, kayu, dan hasil perkebunan, sungai ini juga menghubungkan berbagai daerah di pedalaman hingga ke kawasan pesisir,” katanya.
Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi oleh pemerintah daerah, menurut Sapto, konektivitas antarwilayah di Kaltim dapat diperkuat, sementara potensi penerimaan daerah dari sektor transportasi air bisa dioptimalkan.
“Jika pengelolaan ini bisa dilakukan secara mandiri, sungai Mahakam tidak hanya akan menjadi jalur ekonomi yang efisien, tapi juga menjadi sumber PAD baru bagi provinsi. Ini tentu sangat penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sapto mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kaltim, baik dari unsur pemerintah, legislatif, akademisi, hingga pelaku usaha, untuk bersama-sama memperkuat proses advokasi ke pemerintah pusat.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan. Jika kita solid dan mampu menunjukkan kesiapan kita di semua aspek, saya optimis bahwa pelimpahan pengelolaan Alur Sungai Mahakam ke daerah bisa segera terwujud,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id