Kafe Angkringan Beroperasi Layaknya Diskotek, Satpol PP Samarinda Turun Tangan

Satpol PP Samarinda sedang melakukan debat dengan pemilik kafe angkringan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap sebuah kafe di kawasan Pelita 3, tembusan arah Jalan Merdeka, Kota Samarinda, yang sebelumnya sempat viral dan menuai keluhan masyarakat.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka patroli rutin, monitoring, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan jajarannya bukan tanpa dasar. Setiap tindakan di lapangan berlandaskan aturan dan mekanisme yang jelas.

“Kami melaksanakan patroli, monitoring, dan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Dasar penertiban kami ada empat, yakni aduan masyarakat, hasil patroli dan monitoring, instruksi wali kota, serta aduan dari perangkat daerah terkait,” ujar Anis, Kamis (12/2/2026).

Menurut Anis, kafe di kawasan Pelita 3 tersebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pengawasan karena kerap dikeluhkan warga. Namun, pada penertiban sebelumnya, petugas belum menemukan adanya aktivitas yang melanggar.

“Ini sudah yang kedua kalinya kami tindak lanjuti. Yang pertama kami datang, hasilnya zonk. Kali ini kami dapati kafe tersebut sedang beroperasi,” jelasnya.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas hiburan berupa DJ live dan pemutaran musik keras. Satpol PP kemudian mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, khususnya terkait izin usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki pengelola.

“Kami tidak asal masuk. Kami tanyakan izin usahanya, KBLI-nya apa. Ternyata yang bersangkutan hanya memiliki izin usaha mikro, yakni warung angkringan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa usaha dengan klasifikasi warung angkringan atau usaha mikro tidak diperkenankan menyelenggarakan hiburan seperti DJ maupun musik keras, karena tidak sesuai dengan peruntukan izin.

“Kalau izinnya warung angkringan, tentu tidak boleh ada DJ dan aktivitas hiburan seperti itu. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengarah pada alih fungsi usaha,” tegasnya.

Meski telah diberikan imbauan dan penjelasan terkait pelanggaran yang diduga terjadi, pengelola kafe dinilai tidak kooperatif. Aktivitas hiburan tetap berlangsung, meskipun sempat dihentikan sementara.

“DJ live memang sempat berhenti, tapi musik tetap diputar. Bahkan kami melihat ada aktivitas joget-joget,” katanya.

Yang lebih memprihatinkan, di lokasi tersebut ditemukan banyak pengunjung yang masih mengenakan seragam sekolah tingkat SMA.

“Kami sangat prihatin karena banyak pengunjung yang masih memakai seragam anak SMA. Ini jelas bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak,” tutur Anis.

Petugas Satpol PP bersama unsur kepolisian sempat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas secara mandiri. Pengelola sempat menyampaikan bahwa kegiatan akan dihentikan pada pukul 01.00 Wita.

“Kami sabar menunggu. Kami beri kesempatan sampai jam 1. Tapi sampai lewat jam tersebut, aktivitas belum juga dihentikan,” tambahnya.

Akhirnya, Satpol PP bersama aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional kafe tersebut. Proses penertiban berlangsung hingga dini hari.

Dalam proses tersebut, petugas juga menghadapi sikap provokatif dari pihak pengelola.

“Kami bahkan sempat ditantang duel. Tapi kami aparat, kami harus tetap sabar. Tidak boleh terpancing emosi atau melakukan kekerasan, meski dipancing seperti apa pun,” tegas Anis.

Penertiban berlangsung hingga menjelang subuh. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan status perizinan usaha tersebut.

“Besok kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Yang jelas, pada saat kami datang, mereka tidak dapat menunjukkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahanya,” ujarnya.

Anis menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.

“Setiap pengusaha harus memiliki KBLI yang spesifik. Izin yang mereka miliki saat ini tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Ini kami duga sebagai alih fungsi usaha,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP menduga pengelola kafe telah melanggar Perda Trantibum Linmas Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Ini akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memenuhi unsur, tentu akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” tegas Anis.

Satpol PP Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penegakan perda secara tegas namun humanis. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha agar menaati aturan perizinan dan tidak menjalankan usaha di luar izin yang dimiliki.

“Kami ingin Samarinda tetap aman, tertib, dan kondusif. Penegakan perda ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id