Juli Mulai Ditilang! Polresta Samarinda Gencarkan Sosialiasi dan Tegur Puluhan Pengemudi Truk ODOL

Kendaraan ODOL akan dilakukan penindakan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Samarinda kini semakin digencarkan. Hingga awal Juni ini, sebanyak 80 pengemudi truk ODOL telah mendapat teguran dari jajaran Polresta Samarinda karena kedapatan melintasi jalur-jalur dalam kota yang bukan peruntukannya.

Penertiban ini merupakan bagian dari program nasional yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, dengan tujuan menekan pelanggaran berat yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Penanganan truk ODOL bukan hanya program lokal, ini adalah gerakan nasional yang terintegrasi. Semua wilayah saat ini sedang melakukan pengawasan secara ketat. Di Samarinda, kami sudah memberikan teguran kepada sekitar 80 pengemudi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, saat dihubungi melalui via telepon, Senin (09/06/2025).

Kompol La Ode menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menjalankan fase sosialisasi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2025. Dalam periode ini, fokus utama adalah edukasi kepada pengemudi truk dan pengusaha angkutan agar memahami risiko dan sanksi dari pelanggaran ODOL.

“Penindakan berupa tilang baru akan kami mulai setelah masa sosialisasi berakhir, yakni pada minggu kedua bulan Juli mendatang, bersamaan dengan dimulainya Operasi Patuh Nasional,” tambahnya.

Sejak 2 Juni lalu, petugas Satlantas Polresta Samarinda telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran lisan kepada para pengemudi truk ODOL yang tertangkap melintas di dalam kota. Laporan harian terkait hasil sosialisasi ini pun dikirimkan secara berkala ke Polda Kalimantan Timur dan dipantau oleh Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Kompol La Ode menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukanlah sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah tergolong kejahatan lalu lintas karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat luas dan berbahaya.

“Truk ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar jauh lebih sulit dikendalikan, terutama saat kondisi jalan licin atau saat pengereman mendadak,” katanya.

Selain itu, kendaraan ODOL sering menimbulkan kemacetan parah di ruas jalan dalam kota karena kecepatan yang lambat dan ukuran kendaraan yang melebihi batas jalur.

“Beban berlebih juga menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat. Ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan yang jauh lebih besar dari seharusnya. Jika dibiarkan, kerugian secara nasional sangat besar, baik secara ekonomi maupun keselamatan,” urainya.

Untuk itu, pihak Polresta Samarinda mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik armada truk, dan pengemudi agar tidak melakukan modifikasi karoseri yang melanggar aturan, serta tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa penindakan ODOL ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi demi keselamatan bersama dan demi menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik,” tegasnya.

Terakhir, Kompol La Ode juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Kami ingin agar penindakan ini dilakukan secara sinergis dan komprehensif, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran ODOL di masa depan. Kami juga mendorong pelibatan asosiasi pengusaha angkutan dalam sosialisasi lanjutan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version