Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda terus mencari formulasi baru untuk menekan maraknya kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. Setelah selama ini mengandalkan penertiban di lapangan dan pemeriksaan administrasi kendaraan, kini muncul usulan agar akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya diberikan kepada kendaraan angkutan yang memenuhi seluruh persyaratan kelayakan operasional, termasuk memiliki uji berkala kendaraan atau KIR yang masih berlaku.
Gagasan tersebut tengah dibahas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Melalui mekanisme tersebut, kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku uji KIR maupun menunggak pajak kendaraan berpotensi tidak lagi dapat mengakses BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pendekatan berbasis sistem dipandang lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan razia di jalan. Menurutnya, kepatuhan administrasi kendaraan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Yang ingin kami bangun adalah sistem yang mendorong kepatuhan. Kendaraan yang administrasinya lengkap, pajaknya aktif, dan sudah lulus uji KIR seharusnya menjadi prioritas dalam memperoleh fasilitas yang memang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan kendaraan ODOL selama ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur jalan. Jalan yang dibangun dengan spesifikasi tertentu memiliki batas kemampuan menahan beban. Ketika setiap hari dilalui kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas, kerusakan jalan terjadi lebih cepat daripada usia rencana konstruksi.
Akibatnya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang sebenarnya masih seharusnya layak digunakan dalam jangka waktu lebih panjang.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha angkutan. Kami ingin menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi investasi pemerintah pada pembangunan infrastruktur,” katanya.
Menurut Manalu, saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah menghapus biaya pelayanan uji KIR sehingga seluruh pemilik kendaraan angkutan dapat melakukan pengujian berkala tanpa dibebani pungutan. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang masih ditemukan di lapangan adalah banyaknya kendaraan yang telah dimodifikasi melebihi spesifikasi pabrikan, terutama pada bagian bak angkut yang diperbesar agar mampu membawa muatan lebih banyak.
Padahal, dalam proses uji KIR, petugas tidak hanya memeriksa kondisi rem, lampu, maupun sistem kemudi, tetapi juga memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ukuran kendaraan sudah berubah atau baknya diperbesar di luar standar, tentu kendaraan itu tidak bisa langsung dinyatakan lulus. Pemilik harus mengembalikannya ke spesifikasi yang sesuai terlebih dahulu,” tegasnya.
Apabila skema tersebut nantinya disepakati, sistem pembelian BBM bersubsidi akan diintegrasikan dengan basis data kendaraan. Dengan demikian, status kelulusan uji KIR dan kepatuhan pembayaran pajak dapat diverifikasi secara otomatis ketika kendaraan melakukan transaksi di SPBU.
Dishub berharap sistem itu dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan tanpa harus terus-menerus mengandalkan operasi penertiban di jalan.
Meski masih sebatas usulan, rencana tersebut mulai mendapat perhatian dari kalangan sopir angkutan barang. Sebagian mengaku memahami alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan ODOL, namun berharap kebijakan yang diterapkan nantinya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengemudi.
Reza (33), sopir truk yang melayani rute Samarinda–Kota Bangun, mengatakan dirinya tidak keberatan apabila pemerintah menegakkan aturan mengenai batas dimensi maupun kapasitas muatan kendaraan. Namun, menurutnya, penyesuaian aturan harus diiringi pembenahan pada sistem tarif angkutan agar beban operasional tidak sepenuhnya ditanggung sopir.
Ia mengungkapkan truk yang dikemudikannya masih dalam masa kredit dengan kewajiban angsuran sekitar Rp11,4 juta setiap bulan. Sementara pendapatan dari satu kali perjalanan pulang-pergi hanya sekitar Rp500 ribu dan masih harus dipotong biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, konsumsi, hingga kebutuhan operasional lainnya.
“Kalau memang harus membawa muatan sesuai kapasitas, kami siap mengikuti aturan. Tetapi tarif angkut juga harus realistis. Jangan sampai aturan semakin ketat sementara penghasilan kami tidak cukup untuk menutup biaya operasional,” ujarnya.
Menurut Reza, sebagian besar sopir pada dasarnya mendukung upaya pemerintah menciptakan transportasi barang yang lebih aman. Namun, mereka berharap penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dengan pelaku usaha dan organisasi angkutan sehingga setiap aturan yang diterapkan benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana. Kami ingin bekerja secara legal, kendaraan memenuhi aturan, tetapi tetap bisa membawa pulang penghasilan yang cukup untuk keluarga,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
