Jelang Ramadan 2025, Pemkot Samarinda Susun Kebijakan Jam Operasional Usaha dan Hiburan

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menyiapkan aturan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, warung, dan kafe.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Surat edaran terkait aturan ini akan segera dibagikan kepada seluruh pemilik usaha untuk memastikan mereka mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun. Meskipun sebagian besar regulasinya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa penyesuaian agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.

“Aturan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga ketertiban umum. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup pada H-3 hingga H+3 Ramadan, sedangkan usaha lain yang berkaitan dengan hiburan akan mengikuti aturan jam operasional yang telah ditentukan,” ujarnya.

Meskipun sebagian besar tempat hiburan akan ditutup, terdapat pengecualian bagi arena billiard. Namun, operasionalnya tetap akan dibatasi dengan jam khusus.

“Billiard masih bisa dibuka, tetapi ada jam operasional yang akan diatur secara ketat. Sedangkan bagi atlet yang menjalani pembinaan, kami akan mengoordinasikan dengan Dispora untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tempat billiard yang tidak terkait dengan pembinaan atlet tetap harus tutup selama periode yang telah ditentukan.

Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait tampilan makanan.

“Rumah makan boleh buka, terutama untuk melayani masyarakat non-Muslim. Namun, mereka tidak boleh menampilkan makanan secara terbuka di siang hari agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa,” katanya.

Adapun untuk kafe, jam operasional dibatasi dari pukul 17.00 hingga 23.00 WITA. Selain itu, volume musik di kafe juga harus dikurangi untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.

Selain tempat hiburan dan rumah makan, perhotelan juga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dalam aturan ini. Pemkot Samarinda meminta pihak hotel untuk membatasi beberapa fasilitas hiburan yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan, seperti spa dan tempat pijat.

“Jika berada di dalam area hotel, penggunaan fasilitas seperti spa dan pijat akan dibatasi. Namun, jika spa atau tempat pijat berdiri sendiri di luar hotel, maka akan ditutup selama Ramadan,” tegas Ridwan.

Selain itu, pihak hotel juga diimbau untuk mengurangi penjualan minuman keras. Hal ini dilakukan agar suasana Ramadan tetap terjaga dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda akan mengerahkan Satpol PP bersama aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin. Langkah ini diambil guna mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, kami membuka jalur pengaduan melalui bagian Kesra atau lurah setempat. Mereka juga akan ikut memantau dan melaporkan jika ada tempat yang masih beroperasi di luar ketentuan,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Terakhir, Ridwan Tassa menekankan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan usaha, melainkan untuk menjaga suasana yang lebih kondusif selama bulan suci. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama.

“Kita semua, dari agama apa pun, mari saling menghargai. Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam, dan kita semua bisa turut serta dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tertib dan harmonis,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id