Jelang Nataru, Polresta Samarinda Amankan Hampir 6 Kg Ganja dan 1.800 Pil Ekstasi

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polresta Samarinda mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam kurun waktu sepanjang Desember 2025, kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang dinilai signifikan dan berpotensi merusak generasi muda di Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan langkah antisipatif aparat kepolisian, mengingat momentum akhir tahun kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba untuk meningkatkan aktivitas distribusi barang terlarang.

“Menjelang pergantian tahun, kami melihat adanya peningkatan peredaran narkotika. Karena itu, kami memberikan atensi khusus kepada Satresnarkoba Polresta Samarinda dan seluruh Polsek jajaran untuk memaksimalkan pengungkapan,” ujarnya.

Selama Desember 2025, Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil menyita 515,77 gram narkotika jenis sabu, 5.862,96 gram ganja atau sekitar 5,9 kilogram, serta 1.812 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, polisi juga mengamankan 23,8 gram ekstasi berbentuk serbuk.

Menurut Kapolresta, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya potensi bahaya yang mengintai masyarakat apabila narkotika tersebut sempat beredar luas, khususnya pada momen perayaan akhir tahun.

“Coba bayangkan jika barang-barang ini sempat beredar dan digunakan untuk merayakan tahun baru. Potensi kerawanan sosial dan kerusakan generasi muda tentu sangat besar,” tegasnya.

Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat sejumlah perkara yang dikategorikan menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan pola peredarannya. Untuk narkotika jenis sabu, tercatat tiga laporan polisi (LP) dengan barang bukti signifikan.

Kasus pertama terjadi pada 7 Desember 2025, dengan tersangka AF alias AS, yang diamankan bersama barang bukti 30,64 gram sabu. Pada tanggal yang sama, kepolisian juga mengungkap kasus lain dengan tersangka HF bersama FT, dengan barang bukti 168 gram sabu.

Kasus sabu menonjol lainnya diungkap oleh Polsek Sungai Pinang pada 12 Desember 2025, dengan dua tersangka berinisial S dan MR alias Acong, yang kedapatan membawa 105 gram sabu.

Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis ekstasi juga menjadi sorotan. Total sekitar 1.800 butir ekstasi berhasil diamankan dari dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada 7 Desember 2025, dengan tersangka HF, yang kedapatan membawa 138 butir pil ekstasi.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Desember 2025, saat Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tersangka berinisial R alias Madan, dengan barang bukti mencapai 1.672 butir pil ekstasi.

“Jumlah ini sangat besar. Ribuan pil ekstasi ini jelas berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Selain sabu dan ekstasi, kasus narkotika jenis ganja juga cukup mendominasi. Sepanjang Desember 2025, terdapat enam laporan polisi terkait ganja dengan total delapan tersangka. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita ganja dengan berat total 5.862,76 gram.

Kasus ganja terbesar terjadi pada 4 Desember 2025, dengan tersangka JB alias Joko, yang diamankan bersama barang bukti ganja seberat 2.811,84 gram.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa meski pemberantasan narkoba belum mampu menghentikan peredaran secara total, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya maksimal guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang pergantian tahun.

“Tujuan kami sederhana, agar pergantian tahun di Samarinda dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sebisa mungkin bebas dari narkoba. Setidaknya, kita sudah melakukan langkah nyata untuk mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat turut berperan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id