Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan 6 orang teraangka sindikat pencurian perangkat baseband. Belakangan diketahui modul itu dijual ke Rusia-Hongkong sesuai pesanan.
Awal mula kasus ini terungkap yang dimana pada waktu itu jaringan Telkomsel di Kota Samarinda mengalami down pada tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA. Atas laporan down tersebut, tim Teknikal Telkomsel melakukan pengecakan dan menemukan modul baseband di salah satu menara BTS hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan secara intens, ternyata kejadian itu sama dengan beberapa kejadian sebelumnya. Di mana sebelum 21 Maret, ada 8 kejadian pencurian baseband dengan modus yang sama,” bebernya.
Delapan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tower yang mengalami kehilangan modul baseband. Di antaranya, tower di Jalan Gunung Sari Bukuan, tower Jl H.A.M Rifadin Samarinda Seberang, tower Jl Padat Karya Loa Bakung, Jl Delima, dan Jl Rapak Indah, Jl Marhusin, serta Jl Sejati.
Tak berselang waktu lama dari laporan kehilangan pada 21 Maret 2024, team Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan, langsung berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Musriansyah, Musrawandi dan Dani Fadila, pada Selasa (26/03/2024) pukul 6.30 Wita di Jalan Poros Soekarno Hatta Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta ditemukan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol KT 1254 CT.
“Dalam kendaraan yang mereka gunakan, ditemukan gunting baja dan satu paketan isi modul baseband yang siap dikirim ke Jakarta,” katanya.
Tim Jatanras gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat mengembangkan ke penadah hingga ke Jakarta. Dua warga Jawa Barat, Dendi Irawan dan Dede Kurniawan, perantara modul baseband curian untuk dijual ke gudang PT ASC di Jakarta Timur, diamankan. Satu lagi, Ari Susan, pemilik perusahaan di gudang PT NJT di Tasikmalaya Jawa Barat, ikut diciduk kepolisian.
“Ada banyak barang bukti (baseband) sejenis. Ternyata itu kiriman (diduga barang curian) dari seluruh Indonesia. Untuk itu kira laporkan ke Resmob Mabes Polri untukj membantu penyelidikan,” terang Ary Fadli.
Menurut informasi, PT ASC juga menyuruh untuk mencarikan barang tersebut (modul baseband). Di kantor PT ASC ditemukan ada beberapa jenis perangkat tower yang diduga merupakan barang hasil curian seluruh Indonesia dan termasuk TKP tower di Samarinda.
Dalam kasus itu, Telkomsel membukukan kerugian Rp 254 juta untuk pencurian modul baseband di 8 lokasi menara BTS di Samarinda. Sedangkan barang bukti modul baseband curian yang diamankan di gudang Jakarta dan Jawa Barat, bernilai sekitar Rp 10 miliar, yang kini diamankan Mabes Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diserta pemberatan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id