Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Thor Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku jambret yang sempat viral di media sosial setelah aksinya menuai perhatian luas. Pelaku, berinisial AR dan ESN, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menjambret seorang wanita di kawasan Jalan Wijaya Kusuma II, Samarinda Ulu, pada Jumat malam (27/12/2024).
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sempat resah akibat maraknya kejahatan serupa di wilayah tersebut. Dengan berbekal informasi dari korban, saksi, dan rekaman CCTV, Tim Thor bergerak cepat mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WITA. Korban, seorang wanita muda, baru saja selesai berolahraga dan tengah dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor matic dan merampas tas miliknya yang diletakkan di bagian tengah motor.
“Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke simpang empat Katering Bunda, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu beberapa saat setelah kejadian,” ujar AKP Wawan saat konferensi pers, Minggu (29/12/2024).
Video aksi pelaku yang viral di media sosial menunjukkan keberanian korban yang mencoba mengejar pelaku meskipun aksinya tak membuahkan hasil. Hal ini memicu perhatian luas masyarakat yang mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Thor Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti-bukti tersebut, identitas pelaku berhasil terungkap.
“Pelaku yang pertama yakni AR berhasil kami amankan sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Puri Mahkota II Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan. Tidak berselang lama, pelaku kedua yakni ESN berhasil diamankan di Jalan Kapten Soedjono Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambitan,” bebernya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas korban yang berisi kartu identitas, kartu ATM, ponsel, dan sejumlah barang berharga lainnya. Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya juga diamankan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu pelaku, ESN, ternyata merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa (curanmor) yang keluar pada tahun 2023 silam.
“Saat ini, kami masih mendalami apakah mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tambah AKP Wawan.
Polisi juga tengah memeriksa motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id