Samarinda, Kaltimetam.id – Di tengah maraknya inovasi produk lokal dan pesatnya perdagangan digital, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kalimantan Timur diingatkan agar tak menyepelekan pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka. Satu nama atau logo yang dianggap sepele bisa menjadi penentu nasib usaha di masa depan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menilai masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa merek bukan sekadar tanda pengenal, melainkan bagian dari identitas dan nilai jual produk itu sendiri.
“Merek itu jaminan kualitas, jaminan mutu, dan bentuk perlindungan atas kepemilikan. Kalau tidak segera dilindungi, bisa saja nanti diklaim orang lain karena statusnya masih milik umum,” ujarnya saat sosialisasi pendaftaran HAKI di Hotel Mercure Samarinda, Kamis kemarin (30/10/2025).
Fenomena serupa sering kali terjadi di berbagai daerah, di mana produk lokal yang sedang naik daun justru diambil alih pihak lain karena belum memiliki sertifikat resmi. Kasus seperti ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghapus jati diri produk yang telah dibangun bertahun-tahun.
Menurut Mia, pemerintah kini memberi kemudahan lewat pendaftaran HAKI secara online melalui laman resmi www.dgip.go.id. Prosedur ini memungkinkan pelaku UMKM mengurus perlindungan merek, hak cipta, desain industri, dan logo tanpa perlu antre panjang di kantor pelayanan.
“Letak kekuatan produk itu justru ada di merek dan cipta. Kalau tidak dilindungi, bisa merugikan pemilik aslinya,” lanjutnya.
Untuk mendukung pelaku usaha kecil, pemerintah juga menetapkan tarif khusus yang lebih ringan. Biaya pendaftaran merek untuk UMKM hanya Rp500 ribu, sementara hak cipta Rp200 ribu dan desain industri Rp250 ribu. Semua pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem kas negara.
Mia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya membuka pendaftaran daring, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan langsung di kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaku usaha tidak merasa kesulitan saat mengajukan permohonan.
“Kalau merasa kesulitan, bisa datang ke kami. Kita bantu prosesnya sampai selesai,” katanya.
Dengan semakin banyak UMKM yang melindungi karya mereka, Kemenkumham berharap muncul kesadaran bahwa kreativitas tidak hanya butuh promosi, tapi juga perlindungan hukum.
“Letak kekuatan UMKM itu pada kreativitas dan keunikan. Kalau sudah punya karya, segera daftarkan, jangan tunggu sampai diklaim orang lain,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







