Isran Noor Diperiksa 7 Jam di Kejati Kaltim Terkait Kasus DBON 2023

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan perkara dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memasuki babak baru. Pada Senin (22/9/2025), mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, hadir dan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, sekitar tujuh jam, mulai pukul 11.00 hingga sore hari. Isran diperiksa terkait kebijakan, terutama seputar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan DBON di Kaltim.

“Ya, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Pertama soal DBON, kemudian terkait dana Kutai Timur. Pemeriksaannya sejak jam 11 siang sampai sore,” ujar Isran usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Kaltim.

Isran menegaskan bahwa keterangan yang diberikannya sebatas kapasitas sebagai kepala daerah. Menurutnya, ia tidak mengetahui secara detail soal teknis pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran DBON.

“Yang ditanyakan seputar tugas saya sebagai gubernur, khususnya soal penerbitan SK DBON. Selebihnya itu urusan teknis di dinas. Saya hanya menjawab sesuai yang saya tahu,” jelasnya.

Isran juga mengingatkan bahwa pelaksanaan DBON di Kaltim bertepatan dengan masa akhir jabatannya. Bahkan, aturan teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) baru terbit setelah ia pensiun.

“DBON itu pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kaltim setelah Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Tapi petunjuk teknisnya baru keluar lewat Permenpora pada Oktober 2024, saat saya sudah pensiun,” katanya.

Meski kini DBON terseret kasus hukum, Isran menilai program tersebut memiliki tujuan mulia.

“Tujuannya bagus, untuk mencetak atlet sejak usia dini. Ada 14 cabang olahraga plus tiga tambahan yang masuk dalam program,” ujarnya.

Namun, ia membantah mengetahui isu pemecahan anggaran sebesar Rp100 miliar menjadi delapan bagian.

“Soal anggaran Rp100 miliar dibagi delapan, saya tidak tahu. Waktu itu saya sudah hampir pensiun. Kalau sumber anggarannya jelas dari APBD provinsi, bukan dari pusat,” tegasnya.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.

Bagi Isran, kabar tersebut menyedihkan karena keduanya adalah orang yang pernah bekerja bersamanya.

“Mereka itu anak buah saya dulu. Satunya pernah jadi Kepala Bappeda, satunya Kepala Dispora. Namanya musibah, kita hanya bisa doakan semoga diberi kemudahan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemanggilan Isran Noor.

“Benar, hari ini penyidik memeriksa saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DBON,” jelas Toni.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah lebih dari 30 saksi dan ahli yang dimintai keterangan. Namun untuk jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perkiraan awal, kerugian mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Toni, penyidikan akan terus digencarkan.

“Kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Kasus DBON 2023 menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas nasional di bidang olahraga. Dana yang dialokasikan untuk pelaksanaannya di Kaltim mencapai Rp100 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ironisnya, alih-alih menghasilkan prestasi, program ini justru diwarnai dugaan penyimpangan yang berujung pada penyidikan hukum.

Dengan diperiksanya Isran Noor, publik menaruh perhatian lebih pada arah penyidikan. Apalagi, dua pejabat kunci di Pemprov Kaltim pada era kepemimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id