Samarinda, Kaltimetam.id – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pembalap yang terlibat dalam aksi balap liar. Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah pencabutan Kartu Izin Start (KIS) bagi pembalap yang terbukti terlibat dalam kegiatan balap liar.
Ketua IMI Kalimantan Timur Narto Bulang mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil koordinasi antara IMI dengan Polresta Samarinda serta pengurus cabang IMI di daerah, khususnya di Kota Samarinda yang belakangan ini marak dengan aksi balap liar oleh kalangan remaja. Menurutnya, IMI Kaltim tidak akan mentoleransi pembalap resmi yang masih terlibat dalam balap liar di jalanan.
“Kami berkoordinasi dengan Polresta dan juga pengurus cabang, khususnya pengcab Samarinda. Karena kita tahu aksi balap liar di Samarinda cukup marak dilakukan oleh adik-adik kita, maka sanksi tegas harus kita keluarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembalap yang terbukti terlibat dalam balap liar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Izin Start (KIS) selama dua tahun. Selama masa sanksi tersebut, pembalap yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh event otomotif resmi.
Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis perlombaan otomotif, baik balap motor, drag bike, drag race, maupun balap mobil, yang berada di bawah naungan IMI.
“Jika KIS dicabut selama dua tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perlombaan apa pun, baik roda dua maupun roda empat. Tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Narto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku pada momen tertentu seperti bulan Ramadan, tetapi berlaku sepanjang waktu bagi siapa pun yang terlibat dalam balap liar.
Ia menilai aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya, sehingga perlu diberikan efek jera bagi pembalap yang melanggar aturan.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan hanya pada malam Ramadan. Di malam apa pun yang namanya balap liar, itu tidak bisa kami toleransi,” katanya.
Menurut Narto, kebijakan tersebut juga menjadi peringatan keras bagi seluruh komunitas otomotif agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar di jalan umum.
“Ini warning bagi semua komunitas. Sanksinya sangat tegas dan tidak ada toleransi bagi pelaku balap liar,” tegasnya.
Sejauh ini, IMI Kalimantan Timur baru menemukan satu pembalap yang terbukti terdaftar sebagai pemegang KIS dan terlibat dalam aksi balap liar.
Setelah identitas pembalap tersebut dipastikan melalui data KIS, IMI Kaltim langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin selama dua tahun.
“Baru satu yang kita dapat. Karena dari yang lain kita belum bisa memastikan apakah mereka terdaftar sebagai pemegang KIS atau tidak. Tapi yang satu ini jelas terdaftar, sehingga langsung kita cabut KIS-nya selama dua tahun,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
