Ibu di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan Anak Kandungnya Gegara Tak Cuci Piring

SK diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Samarinda. Kali ini, seorang ibu berusia 58 tahun, AR, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya, SK (36), di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., SK melakukan kekerasan dengan cara mencekik, membanting, dan membenturkan kepala ibunya ke lantai. Akibat serangan ini, AR mengalami cedera serius dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh dan akhirnya tak sadarkan diri.

“Pemicunya adalah perselisihan sepele terkait urusan rumah tangga,” ujar AKP Rachmat dalam keterangan resminya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Beruntung, suami korban, PJ, berhasil menghentikan kekerasan tersebut dengan menggunakan tongkat kayu.

Polisi menerima laporan insiden ini sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung mengerahkan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang untuk menangkap pelaku. SK akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian pada pukul 14.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, SK mengaku telah melakukan penganiayaan tersebut dan mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan kekerasan terhadap ibunya.

Kapolsek Sungai Pinang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

“Kami sudah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum,” tegas AKP Rachmat Ariwibowo.

“KDRT adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum
yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, SK menjalani proses hukuman dan terancam dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id