Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Seorang pelaku pencurian lintas wilayah berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi antarpolres.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di samping rumah dalam kondisi terkunci stang.
“Korban melaporkan sepeda motor miliknya diparkir di samping rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku masuk ke area rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18,2 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga melakukan koordinasi lintas wilayah dengan aparat kepolisian lain.
“Kami bersinergi dengan Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon untuk mempercepat pelacakan keberadaan pelaku,” katanya.
Hasil kerja sama tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AK (23). Pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Pada Rabu (23/12/2025), polisi akhirnya mengamankan AK di sebuah hotel yang berada di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Pelaku berhasil kami amankan saat bersembunyi di hotel. Selanjutnya langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2599 BCU, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Samarinda.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan bermotor, serta memastikan keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







